Menu

Dark Mode
Duta Muda BPJS Nasional Dikukuhkan, Agent of Change JKN Jadi Figur Inspiratif Komdigi Ungkap Cloudflare Lindungi Ribuan Situs Judi Online Bos Google Peringatkan Bahaya Ledakan Gelembung AI Konten Negatif Tak Turun? WhatsApp, Telegram, Discord Bisa Diblokir Zuckerberg Gagalkan Upaya Paksa Jual Instagram & WhatsApp Komdigi Ikuti Jejak Australia Batasi Medsos untuk Anak, Tapi…

Headline

Program MBG di Jabar Dievaluasi

badge-check


					Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah berbincang dengan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin terkait MBG. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah berbincang dengan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin terkait MBG. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Kota Bogor- Rapat koordinasi terbatas membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Jabar dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Bale Pakuan Pajajaran (Bakorwil), Kota Bogor, Senin (29/9/2025).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengaku akan memberikan hibah untuk teknis MBG di daerah-daerah di wilayah Jawa Barat.

“Kami sudah sepakat agar program ini bisa dilaksanakan bersama-sama,  kami BGN akan mengirim uang ke Jawa Barat kurang lebih Rp50 triliun dan mohon dianggap sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD),” urai Dadan Hindayana.

Dadan menambahkan, bantuan hibah tersebut menjadi kontribusi pemerintah pusat ke daerah. Meskipun uangnya tidak dikelola oleh pemerintah daerah, tetapi seluruhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku sudah melakukan evaluasi kerangka kerja yang dilakukan ke depan sambil menunggu peraturan Presiden.

“Pemprov Jawa Barat akan membentuk tim evaluasi,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi menambahkan, tim tersebut berfungsi sebagai monitoring sebelum nantinya ada tim dari pemerintah pusat yang mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan. Mulai dari penyiapan bahan baku, proses memasak, pengiriman bahan, hingga makanan dicicipi siswa.

“Nanti yang mencicipi tidak boleh guru. Yang mencicipi adalah tim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan yang disiapkan,” tegasnya.

KDM juga tidak memungkiri masih banyak aduan tentang MBG yang langsung masuk ke pemerintah daerah dari masyarakat, guru, maupun siswa.

“Karena kalau melihat alokasi pembiayaan angka Rp10 ribu itu tidak boleh berkurang. Keuntungannya sudah disiapkan Rp2 ribu per porsi. Artinya, nilai makanan yang diterima siswa harus Rp10 ribu. Kalau tidak, nanti ada tiga implikasi yang disiapkan tim,” ujar gubernur.

Tiga dampak atau implikasi tersebut, pertama adalah sanksi administratif, lalu penghentian sebagai mitra, dan yang terakhir adalah proses pidana korupsi.

“Karena ada uang yang digelapkan yang tidak disajikan dalam bentuk makanan yang diterima siswa. Ketiga hal itulah yang menjadi fokus kita, sehingga penyelenggaraan MBG ke depan jauh lebih baik,” tegasnya.

Untuk sekolah-sekolah yang memiliki jumlah siswa lebih dari seribu, lanjut Dedi, dimungkinkan bagi Pemprov atau Pemkot Bogor membangun dapur sendiri di sekolah.

“Sehingga nanti bisa menggerakkan orang tua siswa untuk secara bersama-sama menjadi relawan pengelola MBG. Terakhir, rekrutmen tenaga kerja diharapkan bersumber dari wilayah setempat. MBG ini harus menjadi bagian stimulus untuk mengisi ruang fiskal yang hari ini berkurang,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut pemprov serta kota/kabupaten berinisiatif membuat komitmen bersama untuk pengawasan MBG oleh pemerintah daerah.

“Maka narasi yang muncul tadi adalah dibentuknya sebuah satgas atau tim khusus yang memang ikut mengawasi berjalannya SOP di masing-masing dapur. Karena kalau semua SOP dijalankan di masing-masing dapur, rasanya agak minim kasus keracunan yang beredar ini,” jelas Jenal.

Jenal menambahkan, saat ini ada sekitar 102 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), 34 di antaranya sudah beroperasi. Semuanya dimiliki oleh pihak swasta atau yayasan. Semua SPPG, kata Jenal Mutaqin, harus dipastikan tidak ada SOP yang dilanggar. Misalnya, durasi pengiriman makanan dari dapur menuju siswa tidak boleh lebih dari 30 menit.

“Nah, mungkin ada yang lebih dari 30 menit, itu berarti tidak sesuai. Sehingga boleh tidak kami, pemerintah daerah, melakukan report ke BGN? Bahwa jarak dapur dan sekolah terlalu jauh,” jelasnya. Rizki Mauludi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Duta Muda BPJS Nasional Dikukuhkan, Agent of Change JKN Jadi Figur Inspiratif

20 November 2025 - 10:36 WIB

Percepat Penanggulangan TBC, Pemkot Susun RAD 2025–2029

18 November 2025 - 20:57 WIB

Gelar Konfrensi Perubahan Iklim COP30, Hanif Faisol Apresiasi Brasil

18 November 2025 - 19:58 WIB

Indonesia dan Norwegia Sepakat Tandatangani LOI

14 November 2025 - 22:20 WIB

Pasar Jambu Dua Raih SNI

13 November 2025 - 20:25 WIB

Trending on Headline