Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Depok

Peredaran Puluhan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Depok Terbongkar

badge-check


					obat keras tramadol (foto: hallodoc)                                                                                                             Perbesar

obat keras tramadol (foto: hallodoc)

Kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terbongkar oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari, sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung, Rabu (10/09/2025)

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Menurut Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A beserta barang bukti,” kata Kompol Fauzan seperti dikutip berita.depok.go.id, Selasa (16/09/2025).

Petugas, lanjutnya, mengamankan barang bukti Dolgesik 10 butir, Tramadol 26 butir, Alprazolam Calmet 20 butir, Alprazolam Mersi 8 butir, Alprazolam Atarax 26 butir, dan Euforiss 9 butir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polsek Bojongsari akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tegasnya. Rizki Mauludi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ribuan Ikan Dewa Disebar di Situ Gadog

25 November 2025 - 08:44 WIB

Pemkot Depok Komitmen Tumbuhkan Ruang Ekspresi Budaya

29 October 2025 - 10:48 WIB

Rokok Jenis Baru Ini Pemicu Penyakit Jantung

12 October 2025 - 21:15 WIB

Meriahkan Sumpah Pemuda 2025, PWI Kota Depok Gelar Lomba Puisi Pelajar

26 September 2025 - 19:52 WIB

Komunitas Ciliwung Depok dan NTT Data Bersihkan Sungai Ciliwung

18 September 2025 - 10:38 WIB

Trending on Kabar Depok