Kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terbongkar oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari, sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung, Rabu (10/09/2025)
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Menurut Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A beserta barang bukti,” kata Kompol Fauzan seperti dikutip berita.depok.go.id, Selasa (16/09/2025).
Petugas, lanjutnya, mengamankan barang bukti Dolgesik 10 butir, Tramadol 26 butir, Alprazolam Calmet 20 butir, Alprazolam Mersi 8 butir, Alprazolam Atarax 26 butir, dan Euforiss 9 butir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polsek Bojongsari akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tegasnya. Rizki Mauludi