Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan, Rabu (17/9/2025). Ada tata cara ikut lelang KPK 2025 ini yang harus diketahui.
“Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat obyek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Adapun lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 11 wilayah, yaitu Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.
Bagaimana cara ikut lelang KPK 2025?
Simak cara mengikuti lelang barang sitaan KPK berikut.
1. Pahami istilah harga limit dan uang jaminan
Lelang KPK akan dilaksanakan terbuka (open bidding) lewat laman lelang.go.id. Ada dua istilah yang kerap muncul saat pelelangan yaitu harga limit dan uang jaminan.
Harga limit merupakan harga minimal atau harga pembukaan dari suatu barang dalam proses lelang. Harga ini bukan harga jual final, melainkan titik awal penawaran, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (7/6/2025).
Contohnya, gelang warna emas berbentuk naga melingkar memiliki harga limit Rp 67,12 juta. Penawaran bisa dimulai dari angka tersebut, dan peserta lelang bisa saling menawar hingga lelang ditutup.
Tidak hanya itu, peserta juga harus menyetor uang jaminan sesuai barang yang diminati, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.
Sebagai contoh, kamu ingin gelang warna emas berbentuk naga melingkar. Kamu harus membayar uang jaminan sebesar Rp 20 juta terlebih dahulu untuk menunjukkan keseriusanmu mengikuti prosesnya.
“Untuk mengikuti lelang kan harus memasukkan uang jaminan. Nah, uang jaminan ini akan menjadi pengurang nilai barang yang dilelang. (Bila menang), nanti sisanya harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
2. Lihat katalog lelang
Jika sudah memahami dua istilah tersebut, kamu bisa mengecek katalog lelang.
Salah satunya di situs web resmi KPK, tepatnya di bagian Ruang Informasi, Pengumuman, dan Lelang Barang Rampasan. Pilihlah menu “Lelang Barang Rampasan 17 September 2025”.
Di katalog itu, tercantum daftar barang yang dilelang, dari mobil, rumah, hingga perhiasan.
3. Akses website lelang
Apabila sudah menemukan barang yang kamu inginkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs web lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, di www.lelang.go.id.
Pelelangan akan dilakukan secara daring (online) dan terbuka untuk umum pada Rabu (17/9/2025) pukul 10.00 WIB.
4. Buat akun di website lelang
Sebelum mengikuti lelang, pastikan peserta sudah memiliki akun di laman lelang.go.id guna memudahkan prosesnya.
Pilihlah menu “Daftar” atau “Register”, kemudian lengkapi data pribadi seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Pastikan akun peserta aktif setelah proses verifikasi.
5. Login, lalu cari barang yang diinginkan
Setelah akun aktif dan peserta bisa login, carilah barang yang akan dilelang sesuai katalog. Manfaatkan fitur pencarian berdasarkan kategori untuk memudahkan.
Perhatikanlah deskripsi produk, kondisi barang, dan lokasi penyimpanan.
6. Ikuti lelang
Pada tanggal pelaksanaan lelang, login ke akun peserta dan ikuti lelang secara online.
Proses pelelangan biasanya berlangsung selama beberapa jam. Penawar tertinggi saat waktu lelang berakhir akan menjadi pemenang. Nantinya, hasil pemenang akan diumumkan di website resmi.
7. Lunasi barang dan ambil barang
Apabila peserta berhasil memenangkan pelelangan, lunasilah sisa pembayaran maksimal lima hari usai pelelangan.
Peserta baru akan menerima dokumen resmi dan petunjuk soal pengambilan barang setelah melunasi pembayaran.
Sebaliknya, apabila pemenang gagal melunasi, uang jaminan akan dianggap wanprestasi dan masuk ke kas negara.
Syarat ikut lelang KPK 17 September 2025
Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mengikuti lelang barang rampasan KPK, Rabu (17/9/2025) nanti.
- Setoran jaminan harus sesuai nominal yang dipersyaratkan
- Uang jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL H-1 lelang
- Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta
- Peserta wajib memahami kondisi barang sebagaimana adanya
- Jika lelang dibatalkan atau ditunda, tidak ada tuntutan yang bisa diajukan kepada KPK, KPKNL, dan pejabat lelang.
Sumber: kompas.com














