Menu

Dark Mode
Wabah Purba Habisi Pemburu-Pengumpul Siberia 5.500 Tahun Lalu AI Mulai Gantikan Kolom Pencarian Saat Belanja Online Peringkat Kecepatan Internet Indonesia di Dunia Terbaru Anjlok Meteorit dari Mars Dibelah, Ada Temuan Mengejutkan Sepekan IPO, Harga Saham SpaceX Kini Terus Merosot Tim Sepakbola Kota Bogor Tampil Gemilang di Popwilda 2026

Kabar Bogor

Hut RI, 560 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bogor Dapat Remisi

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyerahkan remisi di lapas paledang. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyerahkan remisi di lapas paledang. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

HUT RI ke-80 menjadi momen yang ditunggu-tunggu 560 warga binaan dari semua tingkatan di Lapas Kelas IIA Bogor, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, lantaran mereka mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2025).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana secara simbolis menyerahkan surat remisi umum, remisi dasawarsa, dan pengurangan masa pidana umum serta pengurangan masa pidana dasawarsa bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengatakan, ini sudah menjadi tradisi saat merayakan ulang tahun kemerdekaan pada program remisi dari pemerintah untuk para warga binaan.

“Jadi yang sudah memenuhi persyaratan tertentu kemudian diberikan remisi atau pengurangan dari total masa waktu pidana minimal 6 bulan, itu kita berikan surat pemberian remisi dari pemerintah. Sehingga mereka yang sedang dalam proses menjalani kurungan di lapas berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan tertentu diberikan remisi,” ujarnya.

Dedie Rachim berharap, ke depan setelah menjalani masa pidana, warga binaan yang menjalani proses bisa lebih baik lagi dan siap ketika kembali berada di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA, Muchamad Mulyana mengatakan, dari total 560 yang mendapatkan remisi, 13 orang diantaranya langsung bebas, karena sudah selesai menjalani masa pidana.

“Semoga ketika mereka sudah bebas tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya pernah diperbuat,” ucapnya. Rizki Mauludi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Trending on Kabar Bogor