Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Kabar Lifestyle

Catat! Ini Sisa Tanggal Merah 2025 setelah Cuti Bersama 18 Agustus

badge-check


					Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock) Perbesar

Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock)

Tanggal 18 Agustus 2025 dijadikan sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Adapun cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk mengadakan berbagai kegiatan atau perlombaan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Hingga akhir tahun, masih ada beberapa libur nasional dan cuti bersama terkait peringatan keagamaan. Berikut ini sisa tanggal merah usai cuti bersama 18 Agustus 2025.

Sisa Tanggal Merah 2025

Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 terkait tanggal merah 2025. SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Merujuk pada SKB terbaru, tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Setelah itu, masih ada dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang jatuh pada:

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Aturan Cuti Bersama Pekerja

Untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

Masih Ada Long Weekend setelah Agustus 2025

Beberapa tanggal merah sampai akhir tahun 2025 berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut info long weekend di bulan September dan Desember 2025.

Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW

Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia

7 August 2026 - 15:13 WIB

Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir

7 August 2026 - 15:08 WIB

Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI

7 August 2026 - 15:00 WIB

Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya

7 August 2026 - 14:57 WIB

Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta

7 August 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabar Lifestyle