Menu

Dark Mode
Zainal Abidin Soroti Sistem Pengolahan Sampah di TPAS Galuga Dukung Digitalisasi UMKM, Dedie Rachim Apresiasi Perbarindo Ini Peran Strategis PKK Menurut Yantie Rachim Kelinci ‘Frankenstein’ dengan Wajah Bertentakel Gegerkan AS Indosat Jadi Pionir Penggunaan AI dan 5G di RI Atasi Penipuan Digital Satelit Nusantara Lima Meluncur September, Hubungkan Ribuan Pulau RI

Kabar Lifestyle

ChatGPT Aplikasi No. 1 di App Store, Elon Musk Marah dan Ancam Tuntut Apple

badge-check


					Pendiri dan CEO Tesla Elon Musk.(WIKIMEDIA COMMONS/TESLA OWNERS CLUB BELGIUM) Perbesar

Pendiri dan CEO Tesla Elon Musk.(WIKIMEDIA COMMONS/TESLA OWNERS CLUB BELGIUM)

Elon Musk mendadak bikin heboh. Pada Senin (11/8/2025) kemarin, dia secara terang-terangan mengancam akan membawa Apple ke jalur hukum atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli. 

Melalui sebuah posting di akun X (dulu Twitter) pribadinya, bos platform kecerdasan buatan (AI), xAI itu mengatakan kalau cara Apple dalam mengelola peringkat aplikasi di App Store melanggar aturan. 

Musk menilai, peringkat tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh Apple agar hanya aplikasi tertentu, seperti yang bekerja sama dengan Apple saja, yang bisa menduduki peringkat teratas App Store. 

Dalam tudingan ini, Musk secara khusus menyebut ChatGPT, chatbot AI buatan OpenAI yang saat ini menempati posisi nomor satu di kategori “Top Free Apps” App Store untuk pengguna iPhone di Amerika Serikat.

Menurut Musk, peringkat tersebut tidak murni didapatkan ChatGPT. Sebab, aplikasi tersebut sudah menjalin kerja sama dengan Apple sejak tahun 2024 lalu.

Kerja sama yang mengintegrasikan layanan ChatGPT ke perangkat iPhone, iPad, dan Mac inilah yang diyakini Musk menjadi salah satu alasan Apple bersikap pilih kasih. 

Musk menduga, aplikasi AI lain yang tidak menjalin kemitraan dengan Apple akan kesulitan menempati posisi teratas di App Store.

“Apple bertindak sedemikian rupa sehingga mustahil bagi perusahaan AI mana pun selain OpenAI untuk mencapai posisi #1 di App Store, yang merupakan pelanggaran antimonopoli yang tegas. xAI akan segera mengambil tindakan hukum,” ujar Musk.

Meski begitu, dugaan Musk ini belum bisa dipastikan karena dia tidak menyertakan bukti pendukung apapun. Salah satu orang terkaya di dunia itu hanya sekadar menyampaikan opininya saja.  

Masalah kurasi 

Selain mempermasalahkan peringkat, Musk juga menyoroti cara Apple mengkurasi aplikasi-aplikasi untuk masuk ke kategori “Must Have Section”. Menurut pengakuan Musk, dua aplikasi populer miliknya, X dan Grok AI, ditolak masuk ke kategori tersebut oleh Apple.

Padahal, menurut Musk, dua aplikasi itu sangat layak masuk ke kategori “Must Have Section”.  Musk beralasan, dengan popularitas X sebagai news app nomor 1 dunia dan Grok AI di peringkat nomor 5, keduanya pantas mengisi kategori tersebut. 

Namun yang terjadi adalah, Apple justru menolak dan tidak memasukkan X dan Grok AI ke dalam kategori “Must Have Section”. Apple sendiri sudah dimintai tanggapan oleh media Reuters, namun sampai artikel ini ditulis belum ada tanggapan. 

“Hai @Apple App Store, kenapa kalian menolak memasukkan X atau Grok di bagian ‘Wajib Punya’ padahal X adalah aplikasi berita #1 di dunia dan Grok nomor 5 di antara semua aplikasi? Apa kalian sedang berpolitik?,” kata Musk.

Pernyataan Musk yang mengancam Apple dan membawa-bawa nama OpenAI membuat Sang CEO, Sam Altman, angkat bicara.

Altman, lewat balasan di posting X Musk, menuliskan kalimat sindiran dengan menyinggung dugaan praktik Musk di platform X. 

“Ini adalah klaim yang luar biasa mengingat apa yang saya dengar tentang dugaan bahwa Elon memanipulasi X untuk menguntungkan diri dan perusahaannya sendiri, serta merugikan pesaing dan orang-orang yang tidak ia sukai,” kata Altman. 

Apple di bawah sorotan regulator

Ancaman Musk kepada Apple datang ketika perusahaan tengah menghadapi pengawasan ketat dari para regulator. Pengawasan ini secara khusus mengkritik soal kebijakan Apple dalam mengontrol App store mereka.

Awal tahun ini, Apple bahkan diperintahkan untuk membayar denda sebesar 500 juta euro (sekitar Rp 9,4 triliun) kepada penegak anti-monopoli Uni Eropa, dihimpun KompasTekno dari Reuters, Kamis (14/8/2025). 

Denda ini dijatuhkan karena regulator menilai bahwa Apple telah membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke luar App Store, sehingga dianggap melanggar aturan persaingan usaha.

Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kelinci ‘Frankenstein’ dengan Wajah Bertentakel Gegerkan AS

13 August 2025 - 20:47 WIB

Indosat Jadi Pionir Penggunaan AI dan 5G di RI Atasi Penipuan Digital

13 August 2025 - 20:42 WIB

Satelit Nusantara Lima Meluncur September, Hubungkan Ribuan Pulau RI

13 August 2025 - 17:31 WIB

Fitur Baru WhatsApp Bisnis di Indonesia, Bisa Telepon Pelanggan Langsung

13 August 2025 - 14:59 WIB

Melanggar Aturan Di Tempat Wisata Ini, Bisa Didenda Sampai 56 Juta

12 August 2025 - 15:05 WIB

Trending on Kabar Lifestyle