Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Bogor

Pemkot Bogor Kalah PTUN Soal Dewas Pasar, Ini yang Akan Dilakukan Wali Kota

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (tenga(.
(Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (tenga(. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Paska keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ Kota Bogor periode 2024-2028. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku, akan memutuskan langkah selanjutnya setelah berkomunikasi dengan Sekda dan bagian Hukum Pemkot Bogor.

“Saya belum mendapatkan salinan asli dari putusan ini, namun bagian hukum sudah menyampaikan informasi secara umum. Secara garis besar, kami sudah mendapatkan pemahaman terkait putusan PTUN ini,” kata Wali Kota, Jumat (8/8/2025).

Dengan adanya putusan ini, lanjut Dedie, Pemkot Bogor akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima salinan putusan tersebut.

“Saya akan segera melakukan diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh jajaran terkait langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Bogor setelah putusan PTUN ini,” jelasnya.

Dedie juga mengaku, belum bisa memutuskan apakah Pemkot Bogor akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap keputusan tersebut. Keputusan yang akan diambil oleh Pemkot Bogor harus mencerminkan pola pikir yang mendukung pembangunan organisasi yang sehat dan berkeadilan.

“Karena poin-poin dalam putusan PTUN sudah cukup jelas, saya perlu berdiskusi lebih lanjut dengan bagian hukum dan Sekda untuk menentukan langkah-langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan hasil PTUN ini. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip kami dalam membangun organisasi yang baik dan transparan,” katanya.

Seperti diberitakan  PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengabulkan gugatan dari RD. I. Mulyana Jaya Sumpena (salah satu peserta seleksi dewas). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat (Wali Kota Bogor) tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.  Haris Al Basith

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis

11 September 2026 - 16:00 WIB

Trending on Kabar Bogor