Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Kabar Bogor

Pemkot Bogor Kalah PTUN Soal Dewas Pasar, Ini yang Akan Dilakukan Wali Kota

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (tenga(.
(Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (tenga(. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Paska keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ Kota Bogor periode 2024-2028. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku, akan memutuskan langkah selanjutnya setelah berkomunikasi dengan Sekda dan bagian Hukum Pemkot Bogor.

“Saya belum mendapatkan salinan asli dari putusan ini, namun bagian hukum sudah menyampaikan informasi secara umum. Secara garis besar, kami sudah mendapatkan pemahaman terkait putusan PTUN ini,” kata Wali Kota, Jumat (8/8/2025).

Dengan adanya putusan ini, lanjut Dedie, Pemkot Bogor akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima salinan putusan tersebut.

“Saya akan segera melakukan diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh jajaran terkait langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Bogor setelah putusan PTUN ini,” jelasnya.

Dedie juga mengaku, belum bisa memutuskan apakah Pemkot Bogor akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap keputusan tersebut. Keputusan yang akan diambil oleh Pemkot Bogor harus mencerminkan pola pikir yang mendukung pembangunan organisasi yang sehat dan berkeadilan.

“Karena poin-poin dalam putusan PTUN sudah cukup jelas, saya perlu berdiskusi lebih lanjut dengan bagian hukum dan Sekda untuk menentukan langkah-langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan hasil PTUN ini. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip kami dalam membangun organisasi yang baik dan transparan,” katanya.

Seperti diberitakan  PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengabulkan gugatan dari RD. I. Mulyana Jaya Sumpena (salah satu peserta seleksi dewas). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat (Wali Kota Bogor) tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.  Haris Al Basith

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor