Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Tak Patuhi Sanksi, Menteri LH Ancam Pidanakan Pemilik Bangunan di Puncak Bogor

badge-check


					Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Foto : Rheynaldhi Perbesar

Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Foto : Rheynaldhi

Proses pembongkaran bangunan di daerah Puncak Kab Bogor yang dikenai sanksi administrasi dari pemerintah, ditinjau langsung Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Senin (14/7/2025).

Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, adalah salah satu bangunan yang dibongkar dikarenakan berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap. Pemantauan akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor serta direksi PTPN,” tegas Hanif.

Hanif juga mengapresiasi pihak pengelola (PT Sakawayana) yang telah menunjukkan itikad baik dengan menaati sanksi administrasi pemerintah.

Saat ini lanjut Hanif, masih ada 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga telah dikenai sanksi administratif, dan harus segera melaksanakan pembongkaran. Bila tidak dilakukan sesuai tenggat, pihak kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana sesuai Pasal 114.

“Kami menargetkan pembongkaran semua KSO PTPN harus selesai sampai dengan bulan Agustus 2025, baik dibongkar mandiri atau akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai pengenaan pidana penjara karena tidak memenuhi sanksi paksaan pemerintah. Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana, apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegasnya.

Dalam waktu tidak lama lagi, kata Hanif, KLH akan kembali melakukan penyegelan terhadap aktifitas serupa berupa pembangunan vila dan tempat wisata lainnya di areal HGU PTPN.

“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN. Kawasan hulu DAS Ciliwung hanya memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektar, namun memiliki kontribusi besar terhadap bencana banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta. Hal ini disebabkan oleh karakteristik kawasan yang menyerupai corong, dengan bagian hulu yang luas dan menyempit di bagian hilir, sehingga meningkatkan potensi kerusakan ketika debit air meningkat. Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Hanif menambahkan, pemerintah menargetkan pemulihan kawasan seluas lebih dari 7.000 hektar di bagian hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan. Amanat undang undang bilamana tidak melakukan perintah undang undang kepada penanggung jawab kegiatan akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun.

Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Trending on Headline