Menu

Dark Mode
7 Penerbangan Nonstop Terlama di Dunia 2026, Belasan Jam Tanpa Transit Rajin Minum Air Putih Bisa Turunkan Risiko Kecemasan? Laut Mendidih, El Nino Terparah Diramal Tercipta Akhir Tahun Ini OpenAI Ingin Ubah ChatGPT Jadi Super App Lelang Frekuensi 5G Terdampak Gejolak Dolar AS? Ini Kata Komdigi Kisah Dramatis Penemuan ‘Pedang Langit’, Pohon Tertinggi Asia Timur

Headline

Tak Patuhi Sanksi, Menteri LH Ancam Pidanakan Pemilik Bangunan di Puncak Bogor

badge-check


					Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Foto : Rheynaldhi Perbesar

Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Foto : Rheynaldhi

Proses pembongkaran bangunan di daerah Puncak Kab Bogor yang dikenai sanksi administrasi dari pemerintah, ditinjau langsung Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Senin (14/7/2025).

Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, adalah salah satu bangunan yang dibongkar dikarenakan berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap. Pemantauan akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor serta direksi PTPN,” tegas Hanif.

Hanif juga mengapresiasi pihak pengelola (PT Sakawayana) yang telah menunjukkan itikad baik dengan menaati sanksi administrasi pemerintah.

Saat ini lanjut Hanif, masih ada 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga telah dikenai sanksi administratif, dan harus segera melaksanakan pembongkaran. Bila tidak dilakukan sesuai tenggat, pihak kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana sesuai Pasal 114.

“Kami menargetkan pembongkaran semua KSO PTPN harus selesai sampai dengan bulan Agustus 2025, baik dibongkar mandiri atau akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai pengenaan pidana penjara karena tidak memenuhi sanksi paksaan pemerintah. Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana, apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegasnya.

Dalam waktu tidak lama lagi, kata Hanif, KLH akan kembali melakukan penyegelan terhadap aktifitas serupa berupa pembangunan vila dan tempat wisata lainnya di areal HGU PTPN.

“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN. Kawasan hulu DAS Ciliwung hanya memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektar, namun memiliki kontribusi besar terhadap bencana banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta. Hal ini disebabkan oleh karakteristik kawasan yang menyerupai corong, dengan bagian hulu yang luas dan menyempit di bagian hilir, sehingga meningkatkan potensi kerusakan ketika debit air meningkat. Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Hanif menambahkan, pemerintah menargetkan pemulihan kawasan seluas lebih dari 7.000 hektar di bagian hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan. Amanat undang undang bilamana tidak melakukan perintah undang undang kepada penanggung jawab kegiatan akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun.

Pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Hari Jadi Bogor, Ruang Riung Reang Karinding #2 Hidupkan Tradisi Sunda di Alam Terbuka 

31 May 2026 - 18:50 WIB

Wakil Wali Kota Bogor Main Api

30 May 2026 - 20:06 WIB

Cetak Pemimpin Hebat, Pramuka Kota Bogor Gelar Dianpinsat

30 May 2026 - 19:00 WIB

Dua Dekade TDA, Fashion and Culinary Fair Digelar

30 May 2026 - 18:38 WIB

Trending on Kabar Bogor