Menu ✖

Dark Mode
Pidato di PBB, Netanyahu Bawa Starlink Sambil Sindir Iran Mau Bikin Data Center di Luar Angkasa, Google Uji Chip AI di Orbit Komdigi Dorong Transfer AI – Cloud dalam Investasi Microsoft di RI ‘Nostradamus’ China Ramal Tragedi Serupa 9/11 Terjadi Lagi Bumi Makin Panas, 12 Triliun Ton Es Meleleh dalam 47 Tahun NASA Pamer ‘Hantu’ 5 Bintang Meledak dalam Satu Foto

Headline

Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH/BPLH Segel PT Sumber Daya Steel 

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sikap tegas ditunjukan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nutofiq, dengan menyegel PT Sumber Daya Steel di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Induk, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,  Senin (3/3/2025).

Penyegelan pabrik pemrosesan besi ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dan tidak memiliki dokumen tata lingkungan yang lengkap.

Hanif Faisol Nutofiq menegaskan, industri yang tidak memiliki dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, ia menyebut pencemaran yang dilakukan PT Sumber Daya Steel berpotensi mengarah ke ranah pidana.

“Kita sama-sama melihat praktik pengolahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu ini akan ada sanksi administrasinya. Terkait pencemaran yang dilakukan, ini mengarah ke pidana, jadi kami melakukan penyegelan di lokasi ini dan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukumnya,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau industri serupa di wilayah Jabodetabek guna menjaga kualitas udara.

“Kami mensinyalir ini salah satu tempat yang berkontribusi terhadap udara kotor di Jakarta. Kami akan pantau terus tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan seperti ini untuk menjaga kualitas udara di Jabodetabek semakin baik,” katanya.

Sementara Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir mengatakan, bahwa penegakan aturan lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sangat penting untuk dijalankan secara ketat.

“DPR mendukung langkah-langkah kementerian dalam menegakkan aturan, terutama tadi tentang limbah B3 yang berbahaya. Yang penting harus ada yang bertanggung jawab. Jadi, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, tentu ada sanksi keras yang akan diterapkan,” kata Jalal. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline