Menu

Dark Mode
Perubahan Senjata Diplomasi China, Dulu Panda Kini Huawei dan Xiaomi Komdigi Klaim Internet Indonesia Sekarang Makin Kencang Gibran Ungkap Pemerintah Ingin Cetak Santri Ahli AI, Blockchain, dan Robotik Harga Nintendo Switch 2 di Indonesia November 2025, Sekarang Segini Apple Minta Bantuan Google Bikin Siri Versi Baru yang Lebih Cerdas? 10 Bos Teknologi yang Drop Out dari Kampus dan Menjadi Miliarder

Headline

Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH/BPLH Segel PT Sumber Daya Steel 

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sikap tegas ditunjukan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nutofiq, dengan menyegel PT Sumber Daya Steel di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Induk, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,  Senin (3/3/2025).

Penyegelan pabrik pemrosesan besi ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dan tidak memiliki dokumen tata lingkungan yang lengkap.

Hanif Faisol Nutofiq menegaskan, industri yang tidak memiliki dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, ia menyebut pencemaran yang dilakukan PT Sumber Daya Steel berpotensi mengarah ke ranah pidana.

“Kita sama-sama melihat praktik pengolahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu ini akan ada sanksi administrasinya. Terkait pencemaran yang dilakukan, ini mengarah ke pidana, jadi kami melakukan penyegelan di lokasi ini dan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukumnya,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau industri serupa di wilayah Jabodetabek guna menjaga kualitas udara.

“Kami mensinyalir ini salah satu tempat yang berkontribusi terhadap udara kotor di Jakarta. Kami akan pantau terus tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan seperti ini untuk menjaga kualitas udara di Jabodetabek semakin baik,” katanya.

Sementara Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir mengatakan, bahwa penegakan aturan lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sangat penting untuk dijalankan secara ketat.

“DPR mendukung langkah-langkah kementerian dalam menegakkan aturan, terutama tadi tentang limbah B3 yang berbahaya. Yang penting harus ada yang bertanggung jawab. Jadi, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, tentu ada sanksi keras yang akan diterapkan,” kata Jalal. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline