Menu

Dark Mode
JPO Rangga Mekar-Batutulis Diperbaiki, Arus Lalin Motor Dialihkan Netizen Soroti Jalanan Jakarta Sepi Hari Ini Banjir Seram Nepal, Pakar Soroti Potensi ‘Bom Air’ dari Proyek ChinaBanjir Seram Nepal, Pakar Soroti Potensi ‘Bom Air’ dari Proyek China Demo 27 Agustus Ramai di Jagat Maya, Netizen Soroti Beragam Hal Mengenal Fitur Telepon AI Hasil Kerja Sama Indosat dan Huawei Demo 27 Agustus, Komdigi Ingatkan Warga Tidak Sebar Kebencian di Medsos

Headline

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar

badge-check


					Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Sabtu (22/11/2024).

Pada hari pertama kunjungannya di Buni Sarimadu, Hanif Faisol bersama jajaran menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.

“Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau,” tegas Hanif Faisol.

Hanif menjelaskan, bahwa langkah seperti ini telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Bahkan dirinya mengaku akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik.

Sebab, lanjut Hanif, ini adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.

“Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3), Ade Palguna, menegaskan bahwa penutupan TPA liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

“Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau,” kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, penutupan TPA liar ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah, hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya dapat terwujud.

“Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri,” pungkasnya. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21 August 2026 - 10:52 WIB

Lewat PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Penerima Manfaat

21 August 2026 - 10:37 WIB

1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA

18 August 2026 - 16:40 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jamuan Rakyat Istana Bogor

17 August 2026 - 10:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

16 August 2026 - 18:59 WIB

Trending on Headline