Menu

Dark Mode
Arkeolog Gali Kuburan 700 Tahun Milik Ratu Abad Pertengahan, Temukan Kejutan Meteorit di Gurun Sahara Ternyata Dunia yang Hilang Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya Mata Melotot Bisa Jadi Tanda Tiroid, Kenali Gejalanya SpaceX Mau Mega IPO, Kekayaan Elon Musk Makin Nggak Ngotak Google Rilis Fitur Deteksi Telepon Palsu di Android

Headline

RPP PPPLH Penting Sebagai Acuan Pengelolaan Sumber Daya Alam

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Direktorat PKTL melalui Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Sasmita Nugroho menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah soal Lingkungan Hidup ini sudah tahap Harmonisasi dengan Kumham dan juga Setneg. Menurutnya RPP PPPLH ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidup. Hal ini ditegaskan Sasmita disela-sela Rapat Koordinasi soal Tata Lingkungan di Jakarta.

Menurut Sasmita, RPP ini akan menjadi acuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, mengingat komplesitasnya karena melibatkan hampir seluruh sektor.

“RPP ini akan memberikan arahan yang pasti dalam pengelolaan sumber daya alam terutama air, lahan, keanekaragaman hayati, laut dan udara. Hal ini sangat urgen untuk memastikan keberlanjutan proses menjaga mutu hidup masyarakar,” ujar Direktur PDLKWS Sasmita Nugroho.

Sementara Ahli Hukum Perundang-undangan DR Nasrudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa RPP ini menjadi landasan penting bagi pembuat kebijakan.

Menurut Nasrudin RPP ini sangat penting, terutama bagi pemilik kebijakan, agar kebijakan yang dilahirkan bertujuan untuk tetap memelihara lingkungan hidup. Meskipun desakan ekonomi cukup kuat, RPP ini memberikan arahan kepada pemegang kebijakan agar dalam setiap kebijakan yang akan diterbitkan tetap berupaya secara sistematis melindungi lingkungan hidup untuk keberlanjutan hidup manusia secara keseluruhan.

“Dalam konteks kepentingan pemerintah, RPP PPPLH memberikan pegangan kepada pemerintah, terutama KLHK, untuk merespons kegiatan ekonomi masyarakat yang terkait dengan lingkungan hidup,” ungkap mantan Direktur Litigasi Fungsional Bidang Perundang-Undangan Kumham ini.

Ditegaskan, Pemerintah akan memiliki dasar dari RPP ini dalam menerbitkan kebijakan perizinan terkait kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.

Selain pemerintah pusat, RPP PPPLH ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Peraturan-Peraturan daerah terkait Lingkungan Hidup.

“Pemerintah daerah sebagai ujung tombak akan menggunakan RPP ini sebagai acuan dalam menerbitkan Perda yang sesuai dengan arahan Nasional,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa manfaat RPP PPPLH bagi Pemerintah Daerah adalah memberikan kepastian hukum dalam menerbitkan Kebijakan yang
terkait dengan Lingkungan Hidup.

“Dengan adanya acuan ini, akan memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain,” ujarnya.

Meski demikian, ada tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan RPP PPLH ini. Jika pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan baik, sektor usaha yang sudah mulai menyadari pentingnya standar keberlanjutan akan semakin sejalan dengan kebijakan RPP ini.

“Tentunya kalau pengelolaan ini bisa dilakukan dengan baik, sekarang ini kan di sektor usaha juga sudah mulai ada kesadaran. Dimana perusahaan perusahaan dibidang sumber daya alam juga sudah melakukan ini sehingga ini inlen dengan kebijakan RPP ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Perancang Perundang-undangan pada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Tuti Rianingrum, menyampaikan bahwa saat ini RPP PPPLH telah memasuki tahapan akhir harmonisasi.

“Setelah tahap harmonisasi ini, surat selesai harmonisasi akan disampaikan kepada pemrakarsa, yakni Kementerian Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pemrakarsa akan menyampaikan RPP tersebut kepada Presiden untuk diundangkan menjadi PP,” ungkap Tuti. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Libatkan 200 Kader Dasawisma Pulo Gebang, PBPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja hingga Tingkat RT

22 May 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Trending on Headline