Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Politik

Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor

badge-check


					Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor Perbesar

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, Senin (19/8/2024).

Pada rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan laporan Bapemperda terhadap Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Dalam laporannya, Endah mengatakan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan Pelindungan dalam melaksanakan tugas.

Endah juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelindungan guru di Kota Bogor, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pelindungan guru secara komprehensif,” ujar Endah.

Endah menjelaskan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Adapun Materi pokok yang diatur dalam Raperda antara lain mengatur tentang. Hak dan kewajiban guru, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, keluarga dan orang tua, kedudukan Guru, wewenang Guru, pelaksanaan Pelindungan Guru, kelembagaan dan koordinasi dan pembiayaan.

Berdasarkan laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menandatangani surat keputusan DPRD terkait  pembahasan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Atang mengungkapkan bahwa keberadaan guru-guru di Kota Bogor perlu dilindungi melalui payung hukum yang komprehensif bagi guru, baik dalam bentuk pelindungan bentuk fisik maupun pelindungan psikologis.

“Dari Raperda ini juga kami DPRD Kota Bogor mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelindungan sosial bagi guru-guru di Kota Bogor, termasuk guru honorer di Kota Bogor, baik guru negeri maupun swasta,” ujar Atang.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menyampaikan bahwa Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, merupakan kado perpisahan dari DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 kepada para guru.

Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pelindungan hukum bagi guru melalui Sentra Pelayanan dan Pelindungan Guru (SP2G) yang beranggotakan wakil dari Pemerintah daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, Akademisi dan Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang hukum, sehingga guru memiliki sarana pengaduan yang efektif dan transparan, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dibidang guru dan hukum dan pemerintah daerah.

“Selama ini kan guru menjadi profesi yang rentan mendapatkan serangan dan dijadikan kambing hitam atas persoalan di dunia pendidikan. Maka dari itu, kami DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 iingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru,” tutupnya. HPR/ADV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis

15 December 2025 - 17:56 WIB

SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

15 December 2025 - 17:38 WIB

Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

11 December 2025 - 08:34 WIB

Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ Bahas Renbis dan Target 2026

10 December 2025 - 08:39 WIB

Pastikan Kesejahteraan Guru Terpenuhi Melalui Perda DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan

10 December 2025 - 08:29 WIB

Trending on Kabar Politik