Menu ✖

Dark Mode
Kacamata Meta Masuk RI, Awas Privasi Warga Terancam Direkam Diam- Diam Ilmuwan Temukan Sel Darah Dinosaurus di Fosil untuk Pertama Kalinya Demokrat Menang, Ratusan Proyek Data Center AI Terancam Karhutla hingga Banjir Dominasi Bencana Indonesia Sepanjang 2026 Kenapa Hacker Targetkan Kulkas Supermarket di Eropa? Ini Kata Pakar Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

Headline

Bocah SMP Bawa Sajam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

badge-check


					Bocah SMP Bawa Sajam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Perbesar

Seorang pelajar inisial HRP (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Bogor diamankan jajaran Reskrim Polresta Bogor.

Dirinya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat hendak melakukan tawuran antar geng.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII asal sekolah SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 dini hari.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya” kata Kombes Bismo, Senin, (26/6/2023).

Polresta Bogor Kota juga berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada 24 Juni 2023 dini hari.

“Kita mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliansi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA, mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya mereka ditangkap di wilayah Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah,” katanya.

Adapun barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku sebanyak tiga senjata tajam jenis cerulit berukuran besar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

4 November 2026 - 15:40 WIB

Nazmi, Pesilat Kota Bogor Lolos ke Perempat Final

4 November 2026 - 15:12 WIB

Trending on Headline