Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Miris, 9 Mucikari Ditangkap di Bogor, 2 Tersangka di Bawah Umur

badge-check


					Miris, 9 Mucikari Ditangkap di Bogor, 2 Tersangka di Bawah Umur Perbesar

Penangkapan 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor. Mirisnya, dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di bawah umur. Seperti diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., Senin (12/6/23).

“Kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah diungkap jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang.Ke 6 korban tersebut berinisial VA (15), PK (17), AR (17), S (17), AP (17) dan PR (17) ,” kata Kapolresta.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Bogor Kota, dengan jumlah korban perempuan dan masih di bawah umur sebanyak 6 orang. Kasus ini diungkap dengan 5 TKP yakni Red Doorz Sudirman Bogor Tengah,  Apartemen Bogor Valey,  kos-kosan di sekitar Bogor Timur,  Red House Jl Pandu, dan kost-kosan di wilayah Bogor Barat.

“Pelaku menawarkan korban kepada lelaki asing/lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan. Kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku,” tutupnya.

Dalam kasus ini, para korban awalnya ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp4 sampai 5 juta per bulan. Ada juga korban yang ditawarkan bekerja sebagai waitress.

“Tapi faktanya setelah dilakukan interogasi, para korban ini melayani 5 tamu pelanggan per hari,” kata Bismo.

Dalam kasus ini, polisi juga akan memanggil pemilik kosan yang diduga menerima uang dari tindak kejahatan tersebut.

“Dari interogasi kami, ada beberapa TKP dari pemilik kosan menerima sejumlah uang dari hasil transaksi tersebut, dan pemilik kosan tahu ini diperdagangkan. Tentunya dari Satreskrim akan memanggil pemilik kosan tersebut untuk mengklarifikasi,” ujarnya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor