Penangkapan 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor. Mirisnya, dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di bawah umur. Seperti diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., Senin (12/6/23).
“Kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah diungkap jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang.Ke 6 korban tersebut berinisial VA (15), PK (17), AR (17), S (17), AP (17) dan PR (17) ,” kata Kapolresta.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Bogor Kota, dengan jumlah korban perempuan dan masih di bawah umur sebanyak 6 orang. Kasus ini diungkap dengan 5 TKP yakni Red Doorz Sudirman Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valey, kos-kosan di sekitar Bogor Timur, Red House Jl Pandu, dan kost-kosan di wilayah Bogor Barat.
“Pelaku menawarkan korban kepada lelaki asing/lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan. Kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku,” tutupnya.
Dalam kasus ini, para korban awalnya ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp4 sampai 5 juta per bulan. Ada juga korban yang ditawarkan bekerja sebagai waitress.
“Tapi faktanya setelah dilakukan interogasi, para korban ini melayani 5 tamu pelanggan per hari,” kata Bismo.
Dalam kasus ini, polisi juga akan memanggil pemilik kosan yang diduga menerima uang dari tindak kejahatan tersebut.
“Dari interogasi kami, ada beberapa TKP dari pemilik kosan menerima sejumlah uang dari hasil transaksi tersebut, dan pemilik kosan tahu ini diperdagangkan. Tentunya dari Satreskrim akan memanggil pemilik kosan tersebut untuk mengklarifikasi,” ujarnya. Pratama