Sedikitnya 18 angkutan kota (angkot) yang beroperasional tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan tak laik jalan, diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M. Yaffies menuturkan, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Penertiban terhadap angkot tanpa surat dan yang tak laik jalan ini, akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.

“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies, Rabu (5/4/2023) siang.
Hasil penertiban selama 1 minggu lanjut Yaffies, berhasil diamankan 18 angkot. Ada yang yang tidak ada surat-surat kendaraannya, ada juga yang dari segi fisik tidak laik jalan.
“Ke depannya kami akan terus menertibkan, sampai angkot tertib. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor. Sebetulnya demand nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini. Kami misinya angkutan penumpang umum itu di jalur utama, ya angkutan massal,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan memaparkan, perbulan dari operasi terpadu dan menggelar penertiban itu satu bulan ada 12 kali. Tetapi untuk mobile penertiban itu setiap hari, karena memang atensi dari pimpinan terkait kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kami melakukan penertiban, memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Ternyata setelah diperiksa dengan kondisi dilapangan, ternyata angkot ini negatif ada surat-suratnya. Kosong saja, artinya kalau kosong surat-suratnya kendaraan kami bawa ke kantor. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku, kami lakukan penilangan saja,” tutur Ridwan.
“Yang melakukan penilangan itu PPNS Kota Bogor. Untuk total penertiban satu hari bisa 5 sampai 10 kendaraan, tetapi itu lewat penertiban secara terpadu melibatkan jajaran TNI dan Polri,” tambah Ridwan.
Pratama