Menu

Dark Mode
Jeff Bezos Prediksi Jutaan Orang Akan Hidup di Luar Angkasa Pertunjukan Drone di China Berubah Jadi Hujan “Meteor” OpenAI “Buka Pintu” untuk Aplikasi Lain, Bisa Bikin Playlist Spotify Langsung di ChatGPT Elon Musk Cari “Gamer Sejati”, Siap Bayar Rp 3 Miliar Setahun Inikah Kandidat Kuat CEO Apple Pengganti Tim Cook? Pemkot Bogor Incar Predikat Utama Kota Layak Anak

Headline

Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi

badge-check


					Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil ungkap praktek tindak pidana penjualan orang (TPPO). Dua mucikari ditangkap di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membeberkan, Minggu (2/4/2023) lalu, atas dugaan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), jajarannya berhasil mengamankan dua orang Mucikari di salah satu apartemen di Kota Bogor.

“Korban atas nama SJ, diiklankan melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku, seharga 500 ribu hingga 1 juta Rupiah,” beber Rizka.

Rizka menyebut, dua orang pria berinisial FE dan YM berhasil diamankan. Yang mana FE berperan sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut.

“Sedangkan satunya lagi, YM adalah orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV,” ungkapnya.

Modusnya, lanjut Rizka, ketika ada pelanggan yang hendak melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat, tersangka FE yang selanjutnya akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, dibantu tersangka kedua, YM.

“Jadi ketika misalkan ada orang yang memesan melalui aplikasi, diiyakan, tersangka FE ini langsung melakukan penjemputan, kemudian tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan si pemesan, kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam,” tutur Rizka.

Aktivitas TPPO, sudah sering dilakukan oleh tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. TPPO, prostitusi online, dan atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi, atau kegiatan mucikari, dengan ancaman maksimal, pidana 15 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, akan terus melakukan upaya preventif, pencegahan dan penindakan terhadap TPPO,” tutup Rizka.

(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketum PWI: Persatuan Adalah Kunci Kebangkitan Organisasi

5 October 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Luthfi : Pers Penting Bagi Pembangunan Jawa Tengah

5 October 2025 - 22:46 WIB

Warga Puncak Bersihkan Sungai, Ini Kata MenLH

3 October 2025 - 21:53 WIB

Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif

2 October 2025 - 22:46 WIB

Kementerian UMKM Dorong Batik Jadi Kekuatan Ekonomi Global

2 October 2025 - 22:42 WIB

Trending on Headline