Menu

Dark Mode
Polemik Studio Game RI Mau Hengkang Karena Pajak dan Responsnya Ilmuwan Top Amerika Tewas Ditembak, Dunia Sains Berduka Indosat Rilis HiFi Air, Internet Rumah yang Bisa Dibawa Mudik Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Lebat, Ini Daerah Berpotensi Terdampak Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK Eliminasi TBC 2030 : Kota Bogor Perkuat Deteksi, Pengobatan dan Kolaborasi

Headline

Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi

badge-check


					Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil ungkap praktek tindak pidana penjualan orang (TPPO). Dua mucikari ditangkap di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membeberkan, Minggu (2/4/2023) lalu, atas dugaan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), jajarannya berhasil mengamankan dua orang Mucikari di salah satu apartemen di Kota Bogor.

“Korban atas nama SJ, diiklankan melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku, seharga 500 ribu hingga 1 juta Rupiah,” beber Rizka.

Rizka menyebut, dua orang pria berinisial FE dan YM berhasil diamankan. Yang mana FE berperan sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut.

“Sedangkan satunya lagi, YM adalah orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV,” ungkapnya.

Modusnya, lanjut Rizka, ketika ada pelanggan yang hendak melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat, tersangka FE yang selanjutnya akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, dibantu tersangka kedua, YM.

“Jadi ketika misalkan ada orang yang memesan melalui aplikasi, diiyakan, tersangka FE ini langsung melakukan penjemputan, kemudian tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan si pemesan, kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam,” tutur Rizka.

Aktivitas TPPO, sudah sering dilakukan oleh tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. TPPO, prostitusi online, dan atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi, atau kegiatan mucikari, dengan ancaman maksimal, pidana 15 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, akan terus melakukan upaya preventif, pencegahan dan penindakan terhadap TPPO,” tutup Rizka.

(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Optimalkan Pendekatan Promotif dan Preventif

25 February 2026 - 12:52 WIB

IPSI Kota Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Atlet dan Pelatih

25 February 2026 - 12:43 WIB

Sapa Langsung Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Pasar Mayestik Lewat “Yuk Kepasar se-Jakarta

22 February 2026 - 23:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan – DMI Jakarta Selatan Soft Launching Duta BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Keummatan

15 February 2026 - 20:13 WIB

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap

13 February 2026 - 17:29 WIB

Trending on Headline