Menu

Dark Mode
BPBD dan Kwarcab Kota Bogor Lahirkan Pramuka Tangguh Bencana Ribuan Pegiat Kebudayaan Hadiri Riung Mungpulung Kasundaan di Kebun Raya Bogor Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah Jadwal MPL ID S17 Week 4: RRQ Hoshi Vs Evos HUAWEI Mate 80 Pro Kembali, Juara Kamera dan Ketangguhan Sudah Ada Pura 80 Pro, Apa Alasan Huawei Bawa Mate 80 Pro ke RI?

Headline

Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi

badge-check


					Jualan Perempuan Lewat Aplikasi, Dua Mucikari Ditangkap Polisi Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil ungkap praktek tindak pidana penjualan orang (TPPO). Dua mucikari ditangkap di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membeberkan, Minggu (2/4/2023) lalu, atas dugaan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), jajarannya berhasil mengamankan dua orang Mucikari di salah satu apartemen di Kota Bogor.

“Korban atas nama SJ, diiklankan melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku, seharga 500 ribu hingga 1 juta Rupiah,” beber Rizka.

Rizka menyebut, dua orang pria berinisial FE dan YM berhasil diamankan. Yang mana FE berperan sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut.

“Sedangkan satunya lagi, YM adalah orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV,” ungkapnya.

Modusnya, lanjut Rizka, ketika ada pelanggan yang hendak melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat, tersangka FE yang selanjutnya akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, dibantu tersangka kedua, YM.

“Jadi ketika misalkan ada orang yang memesan melalui aplikasi, diiyakan, tersangka FE ini langsung melakukan penjemputan, kemudian tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan si pemesan, kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam,” tutur Rizka.

Aktivitas TPPO, sudah sering dilakukan oleh tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. TPPO, prostitusi online, dan atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi, atau kegiatan mucikari, dengan ancaman maksimal, pidana 15 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, akan terus melakukan upaya preventif, pencegahan dan penindakan terhadap TPPO,” tutup Rizka.

(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan

11 April 2026 - 19:22 WIB

Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan 

8 April 2026 - 14:34 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

4 April 2026 - 07:09 WIB

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Cerminkan Rasa Keadilan

2 April 2026 - 22:13 WIB

Bupati Rudy Susmanto Dites Urine, ASN Pemkab Bogor Tunggu Giliran

2 April 2026 - 20:29 WIB

Trending on Headline