Menu

Dark Mode
Hatrick Pimpin KORMI Kota Bogor, Ini Komitmen ZM Bos AWS: Tak Ada AI Bubble di Indonesia, Malah Harus Tambah Investasi Terungkap! Anaconda Sudah Berukuran Raksasa Sejak 12 Juta Tahun Lalu Netflix Akuisisi Warner Bros: Langkah Besar yang Tuai Pro dan Kontra Peduli Korban Bencana, PEKA PWI Kota Bogor Bareng Baznas Buka Donasi TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

Headline

Kasatlantas: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Berbahaya dan Langgar Aturan

badge-check


					Kasatlantas: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Berbahaya dan Langgar Aturan Perbesar

Banyaknya pengguna sepeda di Kota Bogor yang menggunakan sepeda listrik Beam di jalan raya, mendapat perhatian serius Satlantas Polresta Bogor Kota. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik, juga melanggar aturan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub).

Menurut Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, penggunaan sepeda listrik di jalan raya, mengatakan,  penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.

“Yang pertama kita lihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Nah moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik. Saya melihat ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain,” tambah Galih.

Galih mempertanyakan, sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat. Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu.

“Kan itu sifatnya bisnis kan, profit oriented kan, penyewaan itu kan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, itu (pesepeda melintas di jalan raya-red) sudah menyalahi aturan,” kata Galih.

Galih mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor (KRB) dan Istana Bogor. Sebab, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.

“Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus. Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kami lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya,” pungkasnya.(Penulis Pratama : Editor Aldho Herman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Hanif Faisol Tanam Tanaman Endemik di TMII

29 November 2025 - 21:44 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia Modernisasi Tata Kelola

25 November 2025 - 08:29 WIB

Didukung Farhan, Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

24 November 2025 - 15:46 WIB

Duta Muda BPJS Nasional Dikukuhkan, Agent of Change JKN Jadi Figur Inspiratif

20 November 2025 - 10:36 WIB

Trending on Headline