Diduga menunggak service charge hingga jutaan rupiah, Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Blok F menyegel 13 kios di Blok G Pasar Anyar Kota Bogor, Selasa (19/7/2022).
Menurut Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Kota Sri Karyatno, pedagang kesulitan membayar service charge sejak awal kasus covid-19 melanda.

“Mereka nunggak bayar service cash sejak awal kasus Pandemi covid-19, sekitar dua setengah tahun,” kata Sri.
Sesuai aturan, lanjut Sri, pemilik kios yang menunggak diberikan tindakan polisional dengan cara disegel dan digembok. “Berdasarkan data, pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp3 Juta hingga Rp5 Juta perkios. Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya, baru segel dibuka dan bisa kembali berdagang.
Sri menambahkan, kios juga tidak begitu saja disegel, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3.
“Mereka sudah di panggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel. Dari 13 kios yang disegel, sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel. Selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka. PPJ juga memberikan kebijakan dengan cara dicicil,” katanya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman














