Menu

Dark Mode
Tingkatkan Nilai Aset, Tirta Pakuan Teken MoU Pesan Wakil Wali Kota Bogor di HUT RI, Semangat Pejuang Harus Jadi Inspirasi Generasi Muda Serahkan Berkas Dukungan, HCB Resmi Daftar Caketum PWI Munir-Atal Resmi Nyalon Caketum dan Ketua DK PWI Pusat Gempa Dahsyat M 8 Guncang Amerika Selatan Setelah Perplexity, Telkomsel Gandeng OpenAI

Headline

Roynal: KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin

badge-check


					Roynal: KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Perbesar

Kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat dan menyeret nama Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, hari ini Rabu (13/7/2022) memasuki sidang perdana. Dalam sidang ini terungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin.

“Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat.

Saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, lanjut Roynal, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Kami heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kalau memang mau minta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa,” jelas Roynal.

Dirinya mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Yang kami pelajari selama ini tidak pernah ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf  tidak membantah juga tidak membenarkan soal penangkapan Ade Yasin, bukan operasi tangkap tangan.

“Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat,” singkatnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin. Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

Penulis/editor BAhiyaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Serahkan Berkas Dukungan, HCB Resmi Daftar Caketum PWI

23 August 2025 - 22:26 WIB

Munir-Atal Resmi Nyalon Caketum dan Ketua DK PWI Pusat

22 August 2025 - 21:46 WIB

Eiger Land Ubah Lahan Kritis Jadi Kawasan Ekowisata

21 August 2025 - 09:18 WIB

Bentuk Transparansi, Kongres Persatuan PWI 2025 Akan Live di Youtube

20 August 2025 - 20:44 WIB

Dukung Program Pemerintah, DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi dan Bulog Segera MoU

20 August 2025 - 09:03 WIB

Trending on Headline