Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Headline

Roynal: KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin

badge-check


					Roynal: KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Perbesar

Kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat dan menyeret nama Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, hari ini Rabu (13/7/2022) memasuki sidang perdana. Dalam sidang ini terungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin.

“Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat.

Saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, lanjut Roynal, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Kami heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kalau memang mau minta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa,” jelas Roynal.

Dirinya mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Yang kami pelajari selama ini tidak pernah ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf  tidak membantah juga tidak membenarkan soal penangkapan Ade Yasin, bukan operasi tangkap tangan.

“Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat,” singkatnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin. Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

Penulis/editor BAhiyaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline