Menu ✖

Dark Mode
YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan Respons Tak Terduga China Setelah Trump Tiba-Tiba Rombak Nama AI Tergerus AI, Deret Jurusan Ini Dihapus dari Kampus-kampus China

Headline

PPKM Level 4 di Kota Bogor, Resto dan Tempat Ibadah Dibuka

badge-check


					PPKM Level 4 di Kota Bogor, Resto dan Tempat Ibadah Dibuka Perbesar

Diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, direspon cepat Pemerintah Kota Bogor dengan melakukan penyesuaian kebijakan. Perbedaan aturan di level 4 sekarang ini  restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang makin ketat.

Bahkan Pemkot Bogor juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan. “Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama,” ungkap Bima, Senin (10/8/2021).

Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. “Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama,” ujarnya.

Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh,” kata Bima.

Sementara itu menurut data di Kota Bogor, kata Bima, menunjukan kondisi yang membaik. Seperti tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit se-Kota Bogor per Senin, 9 Agustus 2021 tercatat sudah turun jauh menjadi 40,5 persen atau hanya terisi 534 tempat tidur dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.317 unit.

Dalam penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 (dua kali perpanjangan), juga tercatat pasien sembuh di Kota Bogor bertambah 5.011 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 4.017 kasus.

Penulis Pratama

Editor Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

28 September 2026 - 18:29 WIB

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

28 September 2026 - 18:24 WIB

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

28 September 2026 - 18:17 WIB

Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan

28 September 2026 - 14:16 WIB

Generasi Muda Kota Bogor Kenalkan Potensi Wisata Kota Hujan

27 September 2026 - 23:22 WIB

Trending on Kabar Bogor