Angka kasus covid 19 di Kota Bogor yang sudah masuk ke tingkat darurat, mau tidak mau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor harus menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat. Sedikitnya 10 titik penutupan jalur yang diterapkan setiap harinya dari jam 21.00 – 24.00 WIB.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, pemberlakuan penutupan jalur atau pembatasan mobilitas pada Selasa (29/6/2021) malam hanya berlaku di Pos Terpadu simpang SMAN 1 Bogor. Kendaraan dari arah BTM dialihkan ke Jalan Kapten Muslihat. Selanjutnya penutupan diperluas.

“Tadi malam (30 Juni 2021), kami akan perluas pemberlakukan pembatasan mobilitas pada pukul 21.00-24.00 di sepanjang Jalan Pajajaran dari mulai dari Warung Jambu sampai Ekalos, termasuk SSA dan Sudirman. Besok akan berlaku sebanyak 10 titik penyekatan,” ujar Susatyo.
Baca juga: Kota Bogor Darurat Covid-19, Jam Malam dan Prokes Diperketat
10 titik tersebut antara lain Simpang Pos Terpadu (SMAN 1 Bogor), Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, Simpang Mall BTM, Simpang Empang, Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang RS Salak/Dunkin Donuts, Simpang Tugu Kujang dan Simpang Lippo Ekalokasari.
Kapolresta menambahkan, meski ditutup ada pengecualian bagi kendaraan kegawatdaruratan atau kebutuhan mendesak lainnya yang boleh melintas.
“Pengecualiannya hampir sama seperti kita melaksanakan ganjil genap. Minggu depan juga ganjil genap ditiadakan tapi kami ganti dengan pembatasan total jam 21.00-24.00,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kondisi di Kota Bogor sudah darurat. Hal tersebut dibuktikan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang merawat pasien Covid-19. “RS penuh, korban berjatuhan, tingkat kematian naik. Jadi kondisinya tidak biasa saja, darurat. Petugas juga terbatas, jadi semuanya kembali kepada diri sendiri. Jadi tolong sadari kondisinya sekarang darurat,” ujar Bima Arya.
Bima meminta warga untuk di rumah saja apabila tidak ada urusan mendesak. “Kami memberlakukan pembatasan mobilitas warga di atas jam 9 malam, agar warga membatasi mobilitas kecuali yang darurat, dan lain-lain,” pungkasnya.
Penulis Pratama
Editor Herman