Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Vonis Mati Bandar Narkoba Dianulir, MAHUPIKI Mempertanyakan

badge-check


					Vonis Mati Bandar Narkoba Dianulir, MAHUPIKI Mempertanyakan Perbesar

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Yenti Garnasih mempertanyakan sensitifitas majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis mati terhadap para bandar narkoba. Yenti berpendapat, seperti halnya korupsi, terorisme, dan kejahatan seksual pada anak, kejahatan narkotika juga harus dipandang sebagai hal yang sangat serius.

“Ini kan jadi sorotan masyarakat, gimana nih hakimnya? Sensitifitas para hakim terhadap maraknya narkoba di Indonesia untuk menyelamatkan generasi bangsa,” kata Yenti, Senin (28/6).

Meskipun memiliki independensi dalam memutus sebuah perkara, Yenti mengingatkan bahwa hakim juga memiliki pedoman saat memutus, yakni disparitas hukuman. Hal ini harus ditelusuri dengan membandingkan perkara serupa yang telah diputus sebelumnya.

“Bagaimana pun juga rezim kita masih menggunakan pidana mati untuk pengedar narkotika,” jelasnya.

Menurut Yenti, hakim tidak perlu takut menjatuhkan pidana mati terhadap para bandar narkotika. Sebab, selama ini masih banyak pengedar narkotika yang tidak takut dengan ancaman pidana mati. Ini sekaligus menepis pendapat yang menilai pidana mati terhadap bandar narkotika harus dihapuskan karena tidak signifikan terhadap peredaran narkoba.

“Kalau dari pandangan saya, pidana mati yang masih diterapkan saja masih naik peredarannya, apalagi tidak diterapkan? Bisa melambung,” ujarnya.

Di sisi lain, Yenti juga menekankan bagaimana kualitas atau peran dari para terdakwa. Ia menyebut hukuman untuk bandar yang berperan sebagai aktor intelektual dan kurir harus dibedakan, meskipun dijerat dengan pasal yang sama.

TPPU
Selain pidana mati, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, itu mengingatkan Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berorientasi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkotika. Hal ini disebabkan karena TPPU itu sendiri lahir dari Kovensi PBB Menentang Lalu Lintas Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 di Wina, Austria.

Dengan menjerat para bandar narkotika dengan pasal TPPU, diharapkan bisa menghentikan produksi narkotika itu sendiri. Sebab, bandar-bandar besar telah memiliki jaringan dan mampu memproduksi narkotika dari dalam penjara.

“Karena uang hasil narkotikanya masih beredar,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menganulir hukuman mati terhadap enam terpidana dalam kasus penyelundupan sabu seberat 402 kilogram melalui Sukabumi, Jawa Barat. Sementara Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan hukuman mati terhadap pemilik sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung.

Penulis A Fauzi

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor