Menu

Dark Mode
FIFA Umumkan Game Sepakbola Terbarunya, Bisa Memainkan Maradona-Thor YouTube Ajak Kreator untuk ‘Kloning’ Diri Pakai AI Maskot Boneka NASA ‘Rise’ Ikut Mudik Misi Artemis II ke Bumi Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan  Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor

Kabar Bogor

Kota Bogor Jadi Pilot Project E-Perda

badge-check


					Kota Bogor Jadi Pilot Project E-Perda Perbesar

Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor ditunjuk sebagai pilot project aplikasi E-Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Hal itu diungkapkan pada kegiatan Nasional Focus Grup Discussion (FGD) pengelolaan sistem data dan informasi produk hukum daerah, sekaligus launching aplikasi E-PERDA di Mahogany meeting room, Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya Jakarta pada Rabu (13/1/2021).

“Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk menyediakan informasi lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Selain itu memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik serta mendorong terciptanya clean and good governance, oleh karenanya sistem fasilitasi Perda/Perkada yang berbasis elektronik menjadi penguatan konsep negara hadir dengan tidak memberi jarak antara pemerintah pusat dan Pemda. Sebagai pilot project akan menyertakan Bagian Hukum Kota Bogor dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ungkap Akmal.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranata mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat berterima terkait atas kepercayaan dari Ditjen Otda Kemendagri sebagai pilot project pelaksanaan E-PERDA Nasional, yang nantinya akan digunakan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Untuk pertama kali setelah dioperasikan aplikasi ini hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk menginput satu produk hukum daerah dan selanjutnya diterima notifikasi,” ungkap Alma .

Alma melanjutkan, proses fasilitasi dan harmonisasi yang dilalui dalam pembentukan Perda biasanya sekitar 15 hari, tetapi dengan aplikasi ini dapat menjadi tujuh hari. Ini akan menjadi suatu inovasi terintegrasinya Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam penerbitan Produk Hukum Daerah, melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang era revolusi industri 4.0.

“Kami akan menyelaraskan dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor dan mengintegrasikan dengan informasi produk hukum lembaga/instansi lainnya, sehingga pola kerja pelayanan prima melalui keterbukaan informasi publik kepada masyarakat yang ingin cepat mengakses perkembangan penerbitan Produk Hukum Kota Bogor, adalah bagian peningkatan kinerja tahun 2021,” tegas Alma.

Terpisah, Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun memaparkan, implementasi dari fasilitasi terhadap Perda dan Perkada sekaligus melakukan uji coba melalui launching aplikasi E-Perda pada Biro Hukum Provinsi Banten dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

rls/pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor