Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Pemerintah Tetapkan Vaksin Covid-19 untuk Dipakai

badge-check


					Pemerintah Tetapkan Vaksin Covid-19 untuk Dipakai Perbesar

Pemerintah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020). Aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.
Adapun, ke enam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:

1. PT Bio Farma (Persero)

2. Astra Zeneca

3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

4. Moderna

5. Pfizer Inc and BioNTech

6. Sinovac Biotech Ltd

“Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi keputusan tersebut.

Peraturan tersebut menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penaseht Ahli Imunisasi Nasional.

Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Keenam vaksin yang telah ditetapkan tersebut ditujukan untuk:

– Kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
– Kebutuhan pelayanan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Sebelumnya, Menkes Terawan mengaku tengah melakukan berbagai persiapan jelang proses vaksinasi Covid-19.

Persiapan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga simulasi.

“Kementerian Kesehatan melakukan berbagai penyiapan mulai dari sumber daya manusianya, kemudian fasilitas sarana dan prasarana, dan melakukan simulasi-simulasi untuk melancarkan bila saatnya vaksinasi nanti dilaksanakan,” kata Terawan, 23 November 2020.

Terawan menyebut terus melakukan persiapan secara rutin hingga saat vaksinasi tiba.

“Kami menyiapkan semua sarana prasarananya dan mudah-mudahan semuanya bisa berlangsung dengan baik bila nanti tiba waktunya kita melaksanakan vaksinasi,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline