Menu

Dark Mode
P’ArC Juara Umum Kejurnas IPB Indoor 2025, Jadi Kado Emas Satu Dekade Panglima TNI Agus Subiyanto Ikut Berlari di “Panglima TNI Run 2025” Menkop: Pemerintah Percepat Proses Pencairan Kredit ke Kopdes Merah Putih Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya

Headline

Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Kata Pakar Hukum dan Akademisi Unpak

badge-check


					Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Kata Pakar Hukum dan Akademisi Unpak Perbesar

Pilkada di sejumlah daeerah di Indonesia akan tetap dilaksanakan, meskipun kondisi saat ini pandemi covid 19 masih melanda. Menanggapi hal tersebut Dekan Fakultas Hukum,  Yanti Garnasih, menilai perlu ada orang yang bertanggungjawab jika ada protokol kesehatan yang dilanggar selama pilkada berlangsung. Hal tersebut disampaikan Yanti saat menjadi nara hubung Seminar Nasional dengan Tema “Kesiapan Pilkada di Tengah Pandemi : Perspektif Hukum Tata Negara”, Rabu (18/11/2020).

Menurut Yenti, pilkada serentak pernah ditunda dikarenakan Pandemi Covid-19 dan hingga saat ini masih belum mereda. Jika dilihat dari sudut pandang demokrasi dan pemikiran – pemikiran praktis, Pilkada ini harus dilaksanakan, dan jika tidak dilaksanakan maka banyak di daerah – daerah yang harus dijabat Pelaksana Tugas (PLT). Sehingga dikhawatirkan tidak bisa membuat keputusan – keputusan strategis.

“Namun di satu sisi lain ada ancaman atas keselamatan rakyat yang juga ikut dalam Pilkada ini. Untuk itu  negara harus dapat memastikan warganya tidak terkena atau terpapar Covid-19  dengan cara memperketat protokol kesehatan,” kata Yenti.

Yenti menambahkan, dalam tahapan – tahapan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya, harus dipastikan dilakukan dengan ketat. Yakni dimana dan kapan warga melakukan protokol kesehatan.

“Jangan – jangan di rumah memakai masker, namun dalam perjalanan atau di tempat pelaksanaan sudah tidak memakai masker, ” tuturnya.

Belajar dari kejadian  baru – baru ini, menurut Yenti, harus dipastikan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran – pelanggaran protokol kesehatan.

“Mau berapa Kapolda dan Kapolres yang akan dicopot. Untuk itu harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan,” tandasnya.

Sementara itu menurut Staf Ahli Komite III DPD RI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, R. Muhammad Miradi, berdasarkan data per Selasa 17 November 2020, total kasus positif Covid-19 berjumlah 474.455 orang. Yang wafat mencapai 15.393 orang. Sembuh 398.636 orang. Per 13 September 2020, sebanyak 115 orang dokter wafat terkena Covid-19.

Per 17 November 2020, sebanyak 17 daerah meningkat statusnya dari zona oranye ke zona merah Covid-19 per 15 November. Total terdapat 28 kabupaten/kota yang masuk dalam zona risiko tinggi penyebaran virus corona. Selain itu, dua kapolda, yaitu Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot oleh Kapolri karena dinilai tidak menegakan protokol kesehatan. Hal ini nampaknya terkait kerumunan massa penjemputan Habib Rizieq Shihab.

“Melihat fenomena tersebut, apakah pilkada serentak di Desember 2020 masih relevan dipertahankan? Bukankah keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Bagaimana perlakuan perbedaan kebijakan, meski menggunakan dasar hukum jika pilkada dibolehkan sementara acara kerumunan lain dilarang. Bahkan, sampai dua petinggi hukum dicopot karena itu,” tutur Mihradi.

Tambahnya,   terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengundurkan waktu pilkada ke bulan Desember 2020, pertimbangannya penanggulangan Covid-19. Maka karena kegentingan memaksa, sebaiknya, Presiden dapat kembali menerbitkan Perppu yang senafas dengan alasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, namun substansinya setidaknya memuat bisa memilih dua hal.

“Pertama, menunda pilkada untuk tahun ini dengan alasan meluasnya pandemi Covid-19 atau setidaknya kedua, hanya boleh diselenggarakan pilkada tahun ini di daerah zona kuning dan hijau dengan protokol kesehatan ketat serta dikontrol oleh Gugus Tugas Covid-19. Selain dua hal di atas, harus dipastikan, pengawasan yang lebih melembaga agar tidak terjadi politik uang maupun lahirnya pemimpin daerah yang tidak memiliki integritas. Edukasi dan literasi pemilihan bermutu wajib diperkuat bagi calon pemilih,” tandasnya.

penulis  Fauzi

editor herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menkop: Pemerintah Percepat Proses Pencairan Kredit ke Kopdes Merah Putih

22 September 2025 - 23:18 WIB

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Trending on Headline