Menu

Dark Mode
Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara 38.875 Miras Ilegal di Kota Bogor Dimusnahkan Jeff Bezos Prediksi Jutaan Orang Akan Hidup di Luar Angkasa Pertunjukan Drone di China Berubah Jadi Hujan “Meteor” OpenAI “Buka Pintu” untuk Aplikasi Lain, Bisa Bikin Playlist Spotify Langsung di ChatGPT Elon Musk Cari “Gamer Sejati”, Siap Bayar Rp 3 Miliar Setahun

Kabar Bogor

Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Segera Habis, Pemkot Siapkan Pansel

badge-check


					Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Segera Habis, Pemkot Siapkan Pansel Perbesar

Pemkot Bogor saat ini telah menyiapkan tim seleksi untuk menentukan panitia seleksi (pansel) Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, mengingat jabatan direksi akan segera berakhir. Hal tersebut dibenarkanĀ  Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai melakukan kunjungan ke PT Nutrifood, di kawasan Tajur, Rabu (21/10/2020).

“Masa jabatan direksiĀ  Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang sekarang dijabat oleh Deni Surya Senjaya (Dirut), Rino Indira G (Dirum) serta Syaban Maulana (Dirtek) akan segera habis. Untuk mempersiapkan penggantinya, Pemkot Bogor akan mempersiapkan tim seleksi untuk menentukan panitia seleksi direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut,” kataDedie.

Timsel ini lanjut Dedie, bisa memilih serta membentuk pansel. Nanti, pansel itu terdiri dari tokoh atau orang-orang yang memiliki kapasitas di bidangnya masing-masing, seperti rektor atau orang dari kementerian dan unsur lainnya.


Baca juga:Tabrakan Beruntun Tewaskan 5 Orang, 7 Luka di Puncak Bogor


“Direksi saat ini habis awal Desember, maka timsel harus bergerak cepat namun sesuai aturan main yang ada. Alasannya, tentu akan ada sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan seperti pendaftaran, tes umum, tes kompetensi, psikotes, tes kesehatan, wawancara dan lainnya dimana itu harus dilakukan di bulan November nanti,” ujarnya.

Menurut Dedie, kinerja Direksi Perumda Tirta Pakuan saat ini sangat baik. Sejumlah program telah mereka laksanakan dan pelayanan pun selalu ditingkatkan. Sesuai aturan soal pemilihan direksi, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57.

“Ada salah satu syarat terkait umur, dimana calon direksi harus berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali. Syarat lainnya tak jauh beda dari syarat BUMD lain yakni memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Serta memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, lalu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan,” jelasnya.

editor herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

38.875 Miras Ilegal di Kota Bogor Dimusnahkan

7 October 2025 - 21:43 WIB

Sempat Vakum, Koridor 5 dan 6 Biskita Kembali Mengaspal

6 October 2025 - 22:22 WIB

PWI Peringati Maulid, Wali Kota Ingatkan Arti Mesjid An’ Naba

5 October 2025 - 23:34 WIB

Warga Puncak Bersihkan Sungai, Ini Kata MenLH

3 October 2025 - 21:53 WIB

Dinilai Tak Berikan Solusi, Warga Protes Kebijakaan Mentri LH

3 October 2025 - 13:47 WIB

Trending on Kabar Bogor