Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, dalam beberapa hari ini selalu menjadi sorotan karena aksi unjuk rasa setelah disahkan UU Cipta Tenaga Kerja.
Dan setelah itu pula Gedung Parlemen lebih menjadi sorotan. Pasalnya gedung itu terpasang di salah satu situs jual beli. Tidak tanggung-tanggung harganya dibandrol mulai Rp 5000 sampai Rp 10.000

Seperti dilansir Kompas.com, dalam keterangan akun si penjual, Gedung DPR dijual beserta isinya.
Tindakan tersebut ini muncul setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Viral, Gedung Dewan Dijual di Situs Jual Beli
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju.
Menyikapi hal itu Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengaku pihaknya tak mempermasalahkan ada pihak yang melakukan hal tersebut. Ia menilai, tindakan menjual Gedung DPR itu sebagai bentuk pendewasaan.
“Ya enggak apa-apalah, joke-joke semacam itu kan bagian dari proses pendewasaan kita semua,” kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Namun, Indra menekankan bahwa Gedung DPR adalah milik negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan.
Indra mengaku tidak akan melaporkan penjual kepada kepolisian.
“Enggak (laporkan), ini semua tercatat oleh Kemenkeu, jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti,” tegasnya.
Sumber kompas.com
Editor: Adi Kurniawan