Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Viral, Gedung Dewan Dijual di Situs Jual Beli

badge-check


					Viral, Gedung Dewan Dijual di Situs Jual Beli Perbesar

Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, dalam beberapa hari ini selalu menjadi sorotan karena aksi unjuk rasa setelah disahkan UU Cipta Tenaga Kerja.

Dan setelah itu pula Gedung Parlemen lebih menjadi sorotan. Pasalnya gedung itu terpasang di salah satu situs jual beli. Tidak tanggung-tanggung harganya dibandrol mulai Rp 5000 sampai Rp 10.000

Seperti dilansir Kompas.com, dalam keterangan akun si penjual, Gedung DPR dijual beserta isinya.

Tindakan tersebut ini muncul setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.


Baca juga: Viral, Gedung Dewan Dijual di Situs Jual Beli


Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju.

Menyikapi hal itu Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengaku pihaknya tak mempermasalahkan ada pihak yang melakukan hal tersebut. Ia menilai, tindakan menjual Gedung DPR itu sebagai bentuk pendewasaan.

“Ya enggak apa-apalah, joke-joke semacam itu kan bagian dari proses pendewasaan kita semua,” kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Namun, Indra menekankan bahwa Gedung DPR adalah milik negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan.

Indra mengaku tidak akan melaporkan penjual kepada kepolisian.

“Enggak (laporkan), ini semua tercatat oleh Kemenkeu, jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sumber kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline