Menu

Dark Mode
ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa?

Bogoh Ka Bogor

Jam Malam di Kota Bogor Dilanggar, Giliran 9 Tempat Usaha Didenda

badge-check


					Jam Malam di Kota Bogor Dilanggar, Giliran 9 Tempat Usaha Didenda Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Hasilnya, ada 9 tempat usaha yang di denda.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah memimpin razia tersebut, Selasa (1/9/2020) malam. Setelah apel di Balai Kota petugas langsung bergerak menggunakan kendaraan patroli menuju Jalan Malabar. Ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda oleh petugas.

Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Disana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi.


Baca juga :Banjir Bandang Terjang Kampung Citalahab


Tak hanya itu, petugas juga menindak 5 tempat makan di Jalan Bangbarung dan jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

“Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah.

Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. “Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu,” katanya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

“Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi,” pungkasnya.

penulis pratama

editor aldhoherman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

4 February 2026 - 19:58 WIB

Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

4 February 2026 - 19:38 WIB

YKI Kota Bogor Kunjungi Pasien Kanker, Asmah Menangis Tanpa Suara

4 February 2026 - 08:37 WIB

Buper Pramuka Kota Bogor Segera Difungsikan

1 February 2026 - 15:53 WIB

Trending on Kabar Bogor