Menu

Dark Mode
Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini Halusinasi AI Nyaris Picu Perang AS-China

Kabar Bogor

Jam Malam di Kota Bogor Dilanggar, Giliran 9 Tempat Usaha Didenda

badge-check


					Jam Malam di Kota Bogor Dilanggar, Giliran 9 Tempat Usaha Didenda Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Hasilnya, ada 9 tempat usaha yang di denda.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah memimpin razia tersebut, Selasa (1/9/2020) malam. Setelah apel di Balai Kota petugas langsung bergerak menggunakan kendaraan patroli menuju Jalan Malabar. Ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda oleh petugas.

Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Disana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi.


Baca juga :Banjir Bandang Terjang Kampung Citalahab


Tak hanya itu, petugas juga menindak 5 tempat makan di Jalan Bangbarung dan jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

“Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah.

Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. “Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu,” katanya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

“Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi,” pungkasnya.

penulis pratama

editor aldhoherman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis

11 September 2026 - 16:00 WIB

Trending on Kabar Bogor