Masuki masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan pelonggaran meskipun tetap menerapkan protokol ketat kesehatan.
Pengawasan tetap dilakukan Pemerintah Kota Bogor, bahkan Satpol PP sebagai penegak perda tak segan-segan menyegel tempat usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, ada beberapa tempat hiburan yang sudah berakhir masa sanksi PSBB yang lalu. Ada dua tempat usaha yang semula ditutup, namun sekarang sudah dapat buka kembali.
“Tapi kami akan tetap mengawasi, terutama satu tempat hiburan yang sebelumnya mendapatkan peringatan tak akan luput dari pengawasan.
Mereka (manajemen,red) membuat surat pernyataan yang bersedia ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila timbul permasalahan di kemudian hari, terutama terkait gangguan Trantibum,” ungkap Agus.
Sementara itu, General Manager Exclusive Cafe and Resto, Juniar memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti segala aturan yang berlaku. “Sesuai dengan aturan yang ada saat ini, kita tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita siapkan tempat cuci tangan di setiap sudut dan pintu masuk, dan petugas selalu mengukur suhu setiap pengunjung yang datang dan membatasi jumlah pengunjung,” kata Juniar.
Reporterpratama