Menu ✖

Dark Mode
Soal Kebakaran, Manajemen Trans Home Akhirnya Buka Suara Viral Kemunculan Blue Fire di Papandayan, Ahli Ungkap Asal-usul Api Biru AI Makin Liar Tak Bisa Dikendalikan, OpenAI Kirim Surat Peringatan Nabi Krisis 2008 Ungkap Kebohongan Terbesar Nvidia, Warning Investor Dunia dalam Bahaya, Manusia Rp 3.500 T Muncul Jadi Juru Selamat Trump Ketemu Bos-Bos Teknologi Bahas Krisis Dunia, Begini Hasilnya

Headline

6 PNS Aktif dan Pensiunan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SD di Kota Bogor

badge-check


					6 PNS Aktif dan Pensiunan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SD di Kota Bogor Perbesar

Gerak cepat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor, patut mendapat acungan jempol. Setelah menjebloskan satu tersangka JRR ke Lapas Paledang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan enam orang tersangka berinisial BS, GN, DD, SB, DD dan WH, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kepala Kejari Kota Bogor Bambang Sutisna, keenam tersangka merupakan para Kepala Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan yang bekerjasama dengan tersangka JRR selaku pihak ketiga atau kontraktor penyedia jasa, pada kegiatan ujian sekolah di tingkat SD di seluruh Kota Bogor.

“Seharusnya ujian itu dikelola dewan sekolah dan komite sekolah, tetapi lantaran tanpa sepengetahuan komite sekolah maka dikerjakanlah dengan menggunakan pihak ketiga. Hal itu yang menjadi awal terjadinya tindakan korupsi dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Rade S Nainggolan.

Baca Juga:

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SD Se-Kota Bogor Ditahan

Baca Juga:

Soal Dana BOS, Kantor Disdik Bogor Digeledah Kejaksaan

Dikelolanya dana BOS oleh K3S bukan komite sekolah lanjut Kajari, otomatis K3S ini yang berperan aktif melakukan komunikasi dengan penyedia jasa.  Setelah ditelusuri melalui barang bukti berupa Handphone (HP), ternyata K3S ini sangat intens berkomunikasi dengan penyedia jasa hingga adanya permainan diantara mereka yang merugikan negara.

“Dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar, Kejari kembali menerima pengembalian sebanyak Rp 75 juta dari satu orang K3S, dan menyita satu unit mobil merk Avanza Veloz, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Enam tersangka meliputi PNS aktif dan pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya Kejari Kota Bogor meneta[pkan kontraktor JRR sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Paledang Kota Bogor.

[reporter YudiBudiman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal Kebakaran, Manajemen Trans Home Akhirnya Buka Suara

2 October 2026 - 18:51 WIB

China dan Amerika Ternyata Sama Saja, Peneliti Ungkap Fakta Mengerikan

2 October 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua, Asap Masih Mengepul di Trans Home Sleman

2 October 2026 - 12:14 WIB

Akses Sempit Jadi Kendala Damkar Padamkan Trans Home Sleman Sleman

1 October 2026 - 21:16 WIB

Trans Home Sleman Terbakar, Dua Orang Meninggal

1 October 2026 - 19:10 WIB

Trending on Headline