Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi Resmi Diajukan RK ke Menkes

badge-check


					Ridwan Kamil Dukung Pemindahan Ibukota Indonesia Perbesar

Ridwan Kamil Dukung Pemindahan Ibukota Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap lima wilayah secara bersamaan kepada Menteri Kesehatan Terawan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Menteri Kesehatan Terawan. Dia berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Menurut Ridwan Kamil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 penyebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 penyebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” katanya.

Oleh karena itu, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

“Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata dia, sudah melakukan berbagai simulasi.

“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” tuturnya.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Ridwan Kamil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.

“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” ujar Ridwan Kamil.

Dalam Permenkes 3/2020, Menkes Terawan punya waktu 2 hari untuk mengkaji usulan PSBB yang diajukan kabupaten/ kota/provinsi.

=====

sumber kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor