Menu ✖

Dark Mode
Partai Donald Trump Kalah Telak, Donasi Elon Musk Gagal Total Ilmuwan Temukan Mineral Mirip Kryptonite Superman, Ini Faktanya HP China Sudah Tidak Laku, Ramai-Ramai Beralih ke iPhone Karyawan Terancam Dipenjara Usai Sadap Ucapan Bos Saat Rapat Teleskop Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Hari Ini, Apa Berbahaya? Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

Kabar Bogor

Kasus Penipuan Tiketing di Bogor, Jaksa Tuntut Terdakwa 5,3 Tahun

badge-check


					Kasus Penipuan Tiketing di Bogor, Jaksa Tuntut Terdakwa 5,3 Tahun Perbesar

Kasus penipuan bisnis tiketing fiktif dengan terdakwa Riska Mawarsari (RM) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menuntut terdakwa dengan tuntutan 5,3 tahun penjara, Selasa (7/4/2020).

Menurut Kuasa Hukum Koeshendarto Tri Widiastuti, dalam agenda sidang kali ini JPU membacakan tuntutannya atas terdakwa RM.

“Ya hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5,3 tahun penjara,” kata Tri.

20200408_103254Selain itu, hal yang memberatkan lainnya terdakwa merupakan residivis, lalu mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya yang mana pada tahun 2016 masih wajib lapor.

“Nah atas dasar itu, maka JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur 378 nya semua sudah terpenuhi,” tandasnya.

Dia mengaku, sangat menghargai kerja keras Jaksa, dan pihaknya berharap pada saat vonis, majlis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan setimpal buat pelaku.

Dia juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” tandas perempuan berhijab itu.

Di tempat yang sama Roosman Koeshendarto yang menjadi korban penipuan sebesar Rp9,7 miliar menuturkan, terdakwa merupakan residivis, sempat di vonis 12 tahun denda 10 miliar dan seharusnya tahun 2022 baru keluar. Tetapi faktanya tahun 2016 sudah keluar dan 2017 sudah beraksi kembali, artinya hal tersebut harus dilihat dan menjadi pertimbangn majlis hakim dalam memberi keputusan nanti.

“Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi. Dan semoga pada saat vonis nanti bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” kata Koes sapaan akrabnya.

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa tidak hadir dan dilakukan telekonference yang disaksikan semua di ruang sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 9 April 2020 dengan agenda pembacaan
pledoi atau pembelaan atau pemberatan yang diajukan  terdakwa.

 

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

43 Pejabat Dikukuhkan, Denny Mulyadi Minta Pelayanan RSUD Terus Ditingkatkan

4 November 2026 - 14:51 WIB

Ketua Kontingen Kota Bogor Beri Dukungan kepada Atlet Pencak Silat

4 November 2026 - 14:48 WIB

Dedie Rachim: Kendaraan Listrik Jadi Peluang Besar Dukung Kota Ramah Lingkungan

3 November 2026 - 18:43 WIB

DIY Punya 14 Titik Potensi Bencana, DPRD DIY Minta Sistem Peringatan Dini Diperkuat

3 November 2026 - 17:46 WIB

Resmi Buka LT III Kota Bogor 2026, Kak Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Sportivitas dan Karakter Penggalang

3 November 2026 - 13:05 WIB

Trending on Kabar Bogor