Menu

Dark Mode
Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Dedie Rachim Apresiasi Peran PMI dalam Bidang Kesehatan Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya?

Headline

Jika Usulan Kenaikan Disetujui, Ini Iuran BPJS yang Harus Dibayar Peserta

badge-check


					Jika Usulan Kenaikan Disetujui, Ini Iuran BPJS yang Harus Dibayar Peserta Perbesar

Rencana usulan pemerintah menaikan iuran BPJS pada semua golongan mendapat pro kontra di masyarakat. Namun sebenarnya apa yang mendasari pemerintah mengusulkan untuk menaikan iuran? Yakni masih tingginya defisit.

Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian tarif BPJS untuk semua golongan, baik iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum. Jika usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  itu diberlakukan, maka iuran akan naik dua kali lipat untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI.

Sementara untuk kelas 3 baik PBI dan non PBI naik menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dari sebelumnya peserta PBI  Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Sri Mulyani juga akan menambal kembali defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,56 triliun hingga akhir 2019.

Sementara menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni D usulan penyesuain tarif dilakukan karena sudah 2,5 tahun tak ada penyesuaian.

“Sebenarnya kami mengikuti peraturan karena tugas kita usul ke pemerintah,” kata Tubagus di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019) kemarin.

Jika usulan disetujui, maka iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.

“Usulan iuran diberlakukan mulai tahun 2020 jika disetujui pemerintah. Jika disetujui maka dapat dicapai dana sustainabilitas dana JKN hingga akhir 2021.Dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir tahun 2019,” ungkap dia.

sumber detikcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline