Menu

Dark Mode
Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari Riset OpenAI Ungkap Penyebab Chatbot Sering Halusinasi

Headline

Ganja 500 Kg Diamankan BNN dari Lantai Minibus

badge-check


					Ganja 500 Kg Diamankan BNN dari Lantai Minibus Perbesar

Selang tiga hari terungkapnya kasus 250 kg ganja di kramat jati. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, BNN kembali mengungkap pengiriman paket ganja jaringan Aceh – Jakarta, Senin (13/8) di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 500 kg.
Selain barang bukti 500 kg ganja petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda yaitu  di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten.
Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh – Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal. Guna mengelabui petugas 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus tersebut.
Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka. Ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera. Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.
Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
red/biro humas dan protokol BNN RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline