Menu

Dark Mode
iPhone Terancam Digantikan Gadget AI? Ini Kata Tim Cook Horor! Wahana Ayunan Raksasa di Arab Saudi Patah Jadi Dua Saat Berayun Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi Jerman: Proses Damai Menuju Negara Palestina Harus Segera Dimulai Houthi Tembakkan Rudal ke Israel, Tapi Berhasil Dicegat Wali Kota Depok Tinjau Langsung Pekerjaan Turap Jalan CIpayung-Pitara

Headline

Ganja 500 Kg Diamankan BNN dari Lantai Minibus

badge-check


					Ganja 500 Kg Diamankan BNN dari Lantai Minibus Perbesar

Selang tiga hari terungkapnya kasus 250 kg ganja di kramat jati. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, BNN kembali mengungkap pengiriman paket ganja jaringan Aceh – Jakarta, Senin (13/8) di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 500 kg.
Selain barang bukti 500 kg ganja petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda yaitu  di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten.
Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh – Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal. Guna mengelabui petugas 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus tersebut.
Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka. Ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera. Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.
Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
red/biro humas dan protokol BNN RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Trending on Headline