Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Untuk tahun 2019 ditargetkan bisa mensertifikatkan tanah sebanyak 65 ribu bidang.
Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, karena untuk tahun ini pembiayaan hanya mengandalkan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPN dan masyarakat, tanpa ditunjang dana hibah Pemkot Bogor.

Padahal tahun sebelumnya dalam menjalankan program tersebut disertai dana hibah Pemkot Bogor sebesar Rp3 miliar dengan target sertifikat 60 ribu bidang tanah.
Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Kota Bogor Yoga Munawar mengatakan, untuk PTSL 2019 pihaknya mengajukan sebanyak 80 ribu, tapi direalisasi pusat 65 ribu.
Untuk pembiayaan kata dia, PTSL 2019 hanya mengandalkan dana DIPA BPN, sehingga pihaknya harus mencari terobosan jika dana tidak mencukupi untuk membiayai program tersebut.
“Ya, biaya hanya dari DIPA, masyarakat tidak ada hibah dari Pemkot. Beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan ke Wali Kota dan Asisten Pemkot, tapi telat katanya. Paling mengharapkan di anggaran perubahan,” kata Yoga, Rabu (13/3).
Dalam proses pelaksanaan lanjutnya, dari target 65 ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan, saat ini proses pengukuran sudah mencapai 45 persen.
“Target tahun ini 65 ribu bidang tanah yang terbagi di 68 kelurahan, sekarang proses pengukuran sudah mencapai 45 persen. Jadi meski batas waktu sampai akhir tahun kami targetkan Oktober sudah selesai,” ujarnya.
Belajar dari pelaksanaan program tahun lalu tambah Yoga, pelaksanaan PTSL tahun ini tidak melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Tetapi menggunakan sistem petugas pengumpul data yuridis (pudadis).
“Kalau tupoksi pengumpul data itu merupakan tupoksi BPN, tapi supaya efisien, kami bekerjsaama dengan pihak kecamatan dan kelurahan, teknisnya ada yang dikumpulkan dikelurahan lalu kami ambil dan verifikasi, ada juga yang kami memang turun bareng dengan pihak kelurahan,” jelasnya.
Dalam menetapkan target, BPN mengacu pada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Yang belum masuk DHKP maka jadi target untuk program PTSL.
“Tapi pada kenyataannya ada beberapa kelurahan yang lebih dari target, misalnya ditargetkan 1.000 bidang setelah diukur terdapat 1.400 bidang. Itu bisa jadi karena lahannya sudah dibagi-bagi dan dilakukan pemecahan pemilik,” tambahnya.
Dia menjelaskan, produk yang dikeluarkan PTSL tidak hanya sertifikat, tetapi ada 4 produk diantaranya, sampai keluar sertifikat, terdata tapi tidak keluar sertifikat contohnya tanah-tanah yang dikuasai orang luar, aset-aset bekas orang tiong hoa dan sebagainya.
Disinggung soal pungutan liar yang kemungkinan dilakukan oknum petugas, dia menegaskan pihaknya membuka kesempatan semua elemen, aparat hukum, media termasuk masyarakat melaporkannya. Tujuannya supaya kegiatan tersebut lancar.
“Jika memang ditemukan hal-hal yang keluar dari rel, supaya bisa dikembalikan ke jalur yang sesuai aturan. Karena hal itu tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi di lapangan. Makanya kami minta di kawal dan didampingi,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, ke depan akan membuat pos pengaduan yang dipusatkan di setiap kecamatan. Supaya warga yang mendapat ketidakadilan dalam mengikuti program PTSL bisa mengadu ke tempat yang tepat.
“Ya insya Allah itu akan dipertimbangkan dan dilaporkan ke ibu (kepala BPN-red), kalau di Kecamatan Bogor Utara sudah ada pos pengaduan bahkan camatnya aktif membuat edaran,” pungkas Yoga.
[reporterpratama]