Menu

Dark Mode
Ordinariatus Castrensis Indonesia Turut Ambil Bagian Perdana dalam SAGKI 2025 Pembangunan Taman Lapangan Yasmin Sektor 6 Capai 90 Persen Perang Dagang China-AS Mereda, Investigasi Nvidia dan Qualcomm Disetop Mahasiswa Ketahuan Nitip Absen, Minta Maaf tapi Suratnya Bikin Pakai AI Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Menkomdigi Ajak Orang Tua Melek Digital Beginilah Penampakan Antartika Kalau Semua Esnya Hilang

Kabar Artis

Praperadilan Kasus Video Mesumnya Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

badge-check


					Praperadilan Kasus Video Mesumnya Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Perbesar

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusannya dalam sidang praperadilan kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH tersebut.

“(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari hampir dipastikan tetap berstatus sebagai tersangka.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua menyebutkan alasan ditolaknya eksepsi tersebut. Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.

Seperti diketahui, sudah delapan tahun lamanya kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlalu. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Akibatnya, status tersangka masih terus disandang Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.

***

Sumber : liputan6

Foto : liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia, Warganet Banjiri Medsos dengan Doa

31 October 2025 - 15:58 WIB

Marsha Aruan Cedera Mata akibat Bola Padel, Dokter Sebutkan Aktivitas yang Harus Dihindari

13 September 2025 - 14:20 WIB

Giring Dadakan Nyanyi di Konser Gita Bahana Nusantara: Itu Mereka Yang Minta, Saya Juga Bingung

11 August 2025 - 14:10 WIB

Opi Bachtiar Meninggal Dunia, Arya Saloka hingga Senyorita Esperanza Berduka

11 August 2025 - 13:46 WIB

Jefri Nichol Kecewa Rematch Lawan El Rumi Berakhir 38 Detik

10 August 2025 - 14:15 WIB

Trending on Kabar Artis