Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Bogoh Ka Bogor

Pemkot Bogor Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Awya Pariwara

badge-check


					Pemkot Bogor Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Awya Pariwara Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengukir prestasi. Kali ini, di bidang kesehatan Pemkot Bogor meraih penghargaan tertinggi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu penghargaan Pastika Awya Pariwara karena dinilai berhasil menerapkan dan mengimplementasikan kebijakan/Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan iklan rokok di luar ruang.

Penghargaan tersebut diberikan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek dan diterima Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah dalam acara Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei di Kantor Kementerian Kesehatan, jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/05/2018).

Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah menuturkan, penghargaan Pastika Awya Pariwara ini diberikan kepada beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan peraturan daerah dan/atau kebijakan lain yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan display iklan rokok di luar ruang.

“Kota Bogor sudah menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame,” katanya.

Sejak Perda itu diberlakukan kata Rubaeah, berdasarkan penilaian Kemenkes dianggap berhasil, namun pihaknya mengakui masih belum maksimal dalam pelaksanaannya.

“Saat ini kami sedang merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, ada penambahan area KTR dan sedang dibahas dengan DPRD Kota Bogor,” jelasnya.

Berkaitan dengan aturan pelarangan display rokok sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame, salah satu poinnya melarang iklan rokok. Dinkes Kota Bogor juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dalam mengawasi iklan rokok di reklame.

“Belum lama ini kami sudah melakukan monitoring di swalayan-swalayan terkait display rokok, mereka tidak boleh memajang produk rokok di etalasenya,” tuturnya.

Dia berharap dengan adanya Perda KTR dan pelarangan display iklan rokok masyarakat bisa patuh terhadap aturan ini karena bertujuan untuk menyehatkan masyarakat, menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.

“Kedepan kami akan meningkatkan dan mengajak jejaring masyarakat yang peduli terhadap kesehatan, utamanya masyarakat atau komunitas anti rokok,” pungkasnya.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Upacara Hari Bela Negara ke-77, Ini Pesan Presiden

19 December 2025 - 16:38 WIB

Gencarkan Bebersih, Jenal Mutaqin Pimpin Jumsih di Surken

13 December 2025 - 08:36 WIB

Rakor MBG 3B Kota Bogor Tahun 2025 Digelar

25 November 2025 - 11:04 WIB

Pemkot Bogor Dukung Program Percepatan Kendaraan Listrik

17 November 2025 - 14:28 WIB

Dedie Rachim Dorong Masyarakat untuk Membangun Bangsa Lebih Baik

11 November 2025 - 07:50 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor