Menu

Dark Mode
572 Atlet Kota Bogor Siap Raih 100 Emas Porprov Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran

Bogoh Ka Bogor

Pemkot Bogor Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Awya Pariwara

badge-check


					Pemkot Bogor Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Awya Pariwara Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengukir prestasi. Kali ini, di bidang kesehatan Pemkot Bogor meraih penghargaan tertinggi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu penghargaan Pastika Awya Pariwara karena dinilai berhasil menerapkan dan mengimplementasikan kebijakan/Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan iklan rokok di luar ruang.

Penghargaan tersebut diberikan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek dan diterima Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah dalam acara Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei di Kantor Kementerian Kesehatan, jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/05/2018).

Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah menuturkan, penghargaan Pastika Awya Pariwara ini diberikan kepada beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan peraturan daerah dan/atau kebijakan lain yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan display iklan rokok di luar ruang.

“Kota Bogor sudah menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame,” katanya.

Sejak Perda itu diberlakukan kata Rubaeah, berdasarkan penilaian Kemenkes dianggap berhasil, namun pihaknya mengakui masih belum maksimal dalam pelaksanaannya.

“Saat ini kami sedang merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, ada penambahan area KTR dan sedang dibahas dengan DPRD Kota Bogor,” jelasnya.

Berkaitan dengan aturan pelarangan display rokok sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame, salah satu poinnya melarang iklan rokok. Dinkes Kota Bogor juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dalam mengawasi iklan rokok di reklame.

“Belum lama ini kami sudah melakukan monitoring di swalayan-swalayan terkait display rokok, mereka tidak boleh memajang produk rokok di etalasenya,” tuturnya.

Dia berharap dengan adanya Perda KTR dan pelarangan display iklan rokok masyarakat bisa patuh terhadap aturan ini karena bertujuan untuk menyehatkan masyarakat, menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.

“Kedepan kami akan meningkatkan dan mengajak jejaring masyarakat yang peduli terhadap kesehatan, utamanya masyarakat atau komunitas anti rokok,” pungkasnya.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar

20 April 2026 - 20:45 WIB

Komitmen Pemkot Bogor dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi

15 April 2026 - 08:37 WIB

Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar

12 April 2026 - 17:48 WIB

Wujudkan Kota Tertib dan Bersih, Pemkot Bogor Gencarkan Penataan

9 April 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor

7 April 2026 - 19:48 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor