Menu

Dark Mode
5 Tanaman Unik dan Aneh di Dunia Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026 BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA Kota Bogor Perkuat Transformasi Pemerintahan Digital, Dedie Rachim: Basis Pelayanan Publik yang Akuntabel dan Transparan Dedie Rachim Tinjau Sekretariat DPRD Kota Bogor, Dorong Penataan Aset Lebih Optimal Pemerintah Terus Dorong Penurunan Angka Stunting di Daerah

Headline

Warga 5 RT Keracunan

badge-check


					Warga 5 RT Keracunan Perbesar

Kota Bogor berstatus kejadian luar biasa (KLB) paska puluhan warga di RT1 sampai RT5 di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mengalami keracunan setelah makan tutut (keong sawah) saat berbuka puasa, Jumat (25/5/2018).

Sejumlah warga pun dilarikan ke Puskesmas Bogor Utara dan sebagian ke rumah sakit terdekat untuk penangaanan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubeah, berdasarkan informasi di lapangan sampai dengan  Sabtu (26/5/2018) tercatat 85 warga mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah dan diare dengan kondisi ringan hingga berat.

“Korban diduga keracunan usai menyantap tutu saat berbuka puasa. Awalnya ada warga yang mual, muntah dikira sakit biasa, lama-lama banyak. Warga yang dirawat dibiayai Jamkesda Kota Bogor,” jelasnya.

Kasus dugaan keracunan ini pun sudah ditangani Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut dengan mengamankan dua orang penjual dan pembuat olahan tutut.

“Sementara kita amankan penjual dan pembuat makanan tutut inisial J dan S. Mereka masih dimintai keterangan. Kami juga telah membawa sampel sisa makanan olahan tutut untuk diuji di laboratorium. Jika nanti terbukti ada kelalaian mengolah makanan, keduanya bisa dijerat undang-undang kesehatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto.

Sementara itu Plt Walikota Bogor Usmar Hariman yang datang meninjau langsung kondisi warga mengatakan saat ini statusnya ditetapkan kejadian luar biasa (KLB).

“Ini dijadikan pelajaran ke depan. Terkait biaya pengobatan korban keracunan ditanggung jamkesda Kota Bogor,” katanya.

reporterpratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline