Menu

Dark Mode
Tim Sepakbola Kota Bogor Tampil Gemilang di Popwilda 2026 Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin Apa Penyebab Tubuh Pegal Saat di Ruangan Ber-AC? Ini Kata Dokter Dukung Konektivitas Digital, MoraRepublic Operasikan SKKL Rising 8 Ada Organisme Raksasa di Bawah Tanah yang Menjaga Bumi Ancaman Hak Kekayaan Intelektual Makin Masif, Komdigi Perkuat Pengawasan

Kabar Politik

Paslon Nomor 3 Dinilai Paling Taat Aturan

badge-check


					Paslon Nomor 3 Dinilai Paling Taat Aturan Perbesar

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor merilis hasil investigasi di lapangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan para kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Bogor 2018 selama kampanye. Selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye, total ada 567 pelanggaran yang telah dibuat para kandidat.

“Dalam sepuluh hari kampanye, rata-rata semua melakukan pelanggaran. Mayoritas masih melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, Jumat (2/3/2018).

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemasangan APK tersebut. Di antaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Banyak APK yang di luar ketentuan tetapi terpasang dan tersebar di Kota Bogor,” bebernya.

Menurut Fathoni, berdasarkan data  di lapangan, pasangan nomor urut empat Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso dengan 271 pelanggaran, disusul pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran. Pasangan nomor urut dua Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran, ditutup pasangan nomor urut tiga Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.

“Meski tercatat sebagai pelanggaran, paslon yang melanggar tersebut tidak serta-merta diberikan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing,” katanya.

Fathoni mengimbau agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut. “Diberikan waktu 1 x 24 jam, tim pemenangan harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegasnya.

Pengamat Politik Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi, mengatakan, fenomena pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 menjadi salah satu bahan rujukan pemilih dalam memutuskan pilihan. “Pasti dong. Belum terpilih saja sudah melanggar. Bagaimana kalau sudah terpilih. Ini menjadi perilaku paslon dan timsesnya,” ungkapnya.

Dosen Muda Ikatan Dinas Universitas Pamulang yang juga merupakan Advokat Pamulang of Inclusive Law Firm ini juga mengingatkan kepada panwas dan KPU untuk responsif melakukan penindakan. “Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi),” tandasnya.

Terpisah, Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro, mengatakan, jelang pemilihan kepala daerah, pelanggaran yang paling mencolok dan harus diwaspadai KPU dan Panwaslu adalah terkait pemasangan dan distribusi alat peraga serta black campaign dan negatif campaign. “Hal ini sudah mulai terlihat, khususnya melalui media sosial. Untuk persoalan ini hendaknya diupayakaan sosialisasi optimal kampanye sehat, karena hal ini sangat berbahaya karena sangat berpotensi sebagai pemicu konflik,” ungkap Siti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

27 May 2026 - 20:35 WIB

Dikomplain Warga, Komisi lll Sidak Proyek Hotel Prima

19 May 2026 - 08:04 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya ‘Listening Skill’ dalam Kepemimpinan

11 May 2026 - 10:25 WIB

Perlindungan Masyarakat Adat hingga Evaluasi Kinerja Bupati Jadi Fokus DPRD Kabupaten Bogor

6 May 2026 - 21:53 WIB

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

5 May 2026 - 16:12 WIB

Trending on Kabar Politik