Menu

Dark Mode
Startup Ini Bikin Tempat Tinggal di Bawah Laut Ala Bikini Bottom Krisis Iklim Bisa Bikin Manusia Makin Kesepian Apple Uji Chip Memori China Buat Respons Krisis Pasokan Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut

Kabar Politik

Paslon Nomor 3 Dinilai Paling Taat Aturan

badge-check


					Paslon Nomor 3 Dinilai Paling Taat Aturan Perbesar

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor merilis hasil investigasi di lapangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan para kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Bogor 2018 selama kampanye. Selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye, total ada 567 pelanggaran yang telah dibuat para kandidat.

“Dalam sepuluh hari kampanye, rata-rata semua melakukan pelanggaran. Mayoritas masih melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, Jumat (2/3/2018).

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemasangan APK tersebut. Di antaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Banyak APK yang di luar ketentuan tetapi terpasang dan tersebar di Kota Bogor,” bebernya.

Menurut Fathoni, berdasarkan data  di lapangan, pasangan nomor urut empat Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso dengan 271 pelanggaran, disusul pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran. Pasangan nomor urut dua Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran, ditutup pasangan nomor urut tiga Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.

“Meski tercatat sebagai pelanggaran, paslon yang melanggar tersebut tidak serta-merta diberikan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing,” katanya.

Fathoni mengimbau agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut. “Diberikan waktu 1 x 24 jam, tim pemenangan harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegasnya.

Pengamat Politik Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi, mengatakan, fenomena pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 menjadi salah satu bahan rujukan pemilih dalam memutuskan pilihan. “Pasti dong. Belum terpilih saja sudah melanggar. Bagaimana kalau sudah terpilih. Ini menjadi perilaku paslon dan timsesnya,” ungkapnya.

Dosen Muda Ikatan Dinas Universitas Pamulang yang juga merupakan Advokat Pamulang of Inclusive Law Firm ini juga mengingatkan kepada panwas dan KPU untuk responsif melakukan penindakan. “Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi),” tandasnya.

Terpisah, Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro, mengatakan, jelang pemilihan kepala daerah, pelanggaran yang paling mencolok dan harus diwaspadai KPU dan Panwaslu adalah terkait pemasangan dan distribusi alat peraga serta black campaign dan negatif campaign. “Hal ini sudah mulai terlihat, khususnya melalui media sosial. Untuk persoalan ini hendaknya diupayakaan sosialisasi optimal kampanye sehat, karena hal ini sangat berbahaya karena sangat berpotensi sebagai pemicu konflik,” ungkap Siti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik