Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Pejabat BUMD Kota Bogor Dibui

badge-check


					Pejabat BUMD Kota Bogor Dibui Perbesar

Salahsatu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor ditahan dan dijebloskan ke lapas paledang oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jumat (23/2/2018).

Penahanan terhadap salah satu pejabat PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) berinisial SS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan melakukan kutipan liar sewa kios di pasar Merdeka.

Pantauan kabaronline, SS yang mengenakan rompi merah dijaga ketat sejumlah petugas saat keluar dari kantor Kejari Kota Bogor menuju mobil tahanan yang tekah disiaokan, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyaratan (LP) Kelas II A Paledang sekira pukul 11.45 WIB .

Menurut informasi,  pejabat PD PPJ ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kios di Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tenga, saat SS menjabat sebagai kepala unit Pasar Mereka dari tahun 2013 sampai tahun 2014.

Menurut Kasi Intelejen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, SS ditetapkan tersangka pada 19 Februari 2018.

“Dari setiap kios itu dilakukan pengutipan liar sebesar Rp700 ribu. Padahal dalam ketentuannya hanya sebesar Rp200 ribu. Jumlahnya ditaksir ada ratusan kios,” ungkap pria yang akrab disapa Widi.

Beberapa barang bukti berbentuk dokumen lanjutnya, telah diamankan. Saat ini jaksa penyidik tengah mendalami aliran dana kepada pihak lain.

“Soal aliran dana masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya SS. Pendalaman itu baik ke atas, ke bawah maupun ke rekan sejawatnya,” tuturnya.
Widi menambahkan, tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan Pasal 5 serta Pasal 11 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1991 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara.

Reporterpratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor