Menu

Dark Mode
PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

Headline

Pejabat BUMD Kota Bogor Dibui

badge-check


					Pejabat BUMD Kota Bogor Dibui Perbesar

Salahsatu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor ditahan dan dijebloskan ke lapas paledang oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jumat (23/2/2018).

Penahanan terhadap salah satu pejabat PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) berinisial SS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan melakukan kutipan liar sewa kios di pasar Merdeka.

Pantauan kabaronline, SS yang mengenakan rompi merah dijaga ketat sejumlah petugas saat keluar dari kantor Kejari Kota Bogor menuju mobil tahanan yang tekah disiaokan, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyaratan (LP) Kelas II A Paledang sekira pukul 11.45 WIB .

Menurut informasi,  pejabat PD PPJ ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kios di Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tenga, saat SS menjabat sebagai kepala unit Pasar Mereka dari tahun 2013 sampai tahun 2014.

Menurut Kasi Intelejen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, SS ditetapkan tersangka pada 19 Februari 2018.

“Dari setiap kios itu dilakukan pengutipan liar sebesar Rp700 ribu. Padahal dalam ketentuannya hanya sebesar Rp200 ribu. Jumlahnya ditaksir ada ratusan kios,” ungkap pria yang akrab disapa Widi.

Beberapa barang bukti berbentuk dokumen lanjutnya, telah diamankan. Saat ini jaksa penyidik tengah mendalami aliran dana kepada pihak lain.

“Soal aliran dana masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya SS. Pendalaman itu baik ke atas, ke bawah maupun ke rekan sejawatnya,” tuturnya.
Widi menambahkan, tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan Pasal 5 serta Pasal 11 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1991 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara.

Reporterpratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline