Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Pejabat BUMD Kota Bogor Dibui

badge-check


					Pejabat BUMD Kota Bogor Dibui Perbesar

Salahsatu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor ditahan dan dijebloskan ke lapas paledang oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jumat (23/2/2018).

Penahanan terhadap salah satu pejabat PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) berinisial SS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan melakukan kutipan liar sewa kios di pasar Merdeka.

Pantauan kabaronline, SS yang mengenakan rompi merah dijaga ketat sejumlah petugas saat keluar dari kantor Kejari Kota Bogor menuju mobil tahanan yang tekah disiaokan, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyaratan (LP) Kelas II A Paledang sekira pukul 11.45 WIB .

Menurut informasi,  pejabat PD PPJ ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kios di Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tenga, saat SS menjabat sebagai kepala unit Pasar Mereka dari tahun 2013 sampai tahun 2014.

Menurut Kasi Intelejen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, SS ditetapkan tersangka pada 19 Februari 2018.

“Dari setiap kios itu dilakukan pengutipan liar sebesar Rp700 ribu. Padahal dalam ketentuannya hanya sebesar Rp200 ribu. Jumlahnya ditaksir ada ratusan kios,” ungkap pria yang akrab disapa Widi.

Beberapa barang bukti berbentuk dokumen lanjutnya, telah diamankan. Saat ini jaksa penyidik tengah mendalami aliran dana kepada pihak lain.

“Soal aliran dana masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya SS. Pendalaman itu baik ke atas, ke bawah maupun ke rekan sejawatnya,” tuturnya.
Widi menambahkan, tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan Pasal 5 serta Pasal 11 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1991 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara.

Reporterpratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline