Menu

Dark Mode
Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026 Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

Kabar Bogor

Ternyata Ini Pelaku Pelempar Bus Rombongan Umroh Bima Arya

badge-check


					Ternyata Ini Pelaku Pelempar Bus Rombongan Umroh Bima Arya Perbesar

Kinerja Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup Polres Bogor patut diacungi jempol. Jajaran kepolisian Polsek Citeureup ini berhasil menangkap 5 (Lima) orang pelaku pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi calon walikota Bogor Bima Arya berserta keluarga dan rombongan, dalam waktu satu hari paska pelemparan, Minggu (18/2/2018).

Dalam akun instagram @polresbogor tertulis bahwa kelima pelaku yang diduga melakukan pelemparan batu tersebut masing-masing berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23) yang merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Hasil penelusuran polisi, pelaku merupakan simpatisan suporter bola salasatu tim sepakbola. Mereka merencanakan untuk melakukan penghadangan kepada Supporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta untuk menonton pertandingan sepakbola Piala Presiden antara Persija vs Bali United.

“Mereka berniat menghadang suporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta untuk menonton pertandingan sepakbola Piala Presiden antara Persija vs Bali United,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada wartawan, Minggu (18/2/2018).

Ke lima pelaku tersebut ditangkap di beberapa Lokasi yang berbeda. AE ditangkap di Bogor Barat, AO diamankan di Tanah Sareal, sementara itu SA diciduk di Ciampea, ESF diringkus di Citeureup dan YS ditangkap di Ciampea.

Saat di lokasi Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29 terdapat 14 Orang suporter yang bersiap-siap di sana. Namun hanya 5 (Lima) orang yang melakukan pelemparan batu kepada bus rombongan jamaah umroh yakni AE (26), AO (25), SA (25), ESF (23) dan YS (29). Para pelaku mengira Bus dengan Nomor Polisi F 7950 AA merupakan Supporter Persija, karena rombongan umroh Bima Arya menggunakan syal berwarna orange yang persis seperti syal Jakmania.

Para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum , diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim

13 March 2026 - 09:55 WIB

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026

12 March 2026 - 11:27 WIB

Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

12 March 2026 - 10:36 WIB

Santuni 200 Yatim dan Dhuafa, PWI Makin Nyata Bermanfaat untuk Warga

10 March 2026 - 21:06 WIB

Trending on Kabar Bogor