Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Bogor

Ternyata Ini Pelaku Pelempar Bus Rombongan Umroh Bima Arya

badge-check


					Ternyata Ini Pelaku Pelempar Bus Rombongan Umroh Bima Arya Perbesar

Kinerja Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup Polres Bogor patut diacungi jempol. Jajaran kepolisian Polsek Citeureup ini berhasil menangkap 5 (Lima) orang pelaku pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi calon walikota Bogor Bima Arya berserta keluarga dan rombongan, dalam waktu satu hari paska pelemparan, Minggu (18/2/2018).

Dalam akun instagram @polresbogor tertulis bahwa kelima pelaku yang diduga melakukan pelemparan batu tersebut masing-masing berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23) yang merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Hasil penelusuran polisi, pelaku merupakan simpatisan suporter bola salasatu tim sepakbola. Mereka merencanakan untuk melakukan penghadangan kepada Supporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta untuk menonton pertandingan sepakbola Piala Presiden antara Persija vs Bali United.

“Mereka berniat menghadang suporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta untuk menonton pertandingan sepakbola Piala Presiden antara Persija vs Bali United,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada wartawan, Minggu (18/2/2018).

Ke lima pelaku tersebut ditangkap di beberapa Lokasi yang berbeda. AE ditangkap di Bogor Barat, AO diamankan di Tanah Sareal, sementara itu SA diciduk di Ciampea, ESF diringkus di Citeureup dan YS ditangkap di Ciampea.

Saat di lokasi Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29 terdapat 14 Orang suporter yang bersiap-siap di sana. Namun hanya 5 (Lima) orang yang melakukan pelemparan batu kepada bus rombongan jamaah umroh yakni AE (26), AO (25), SA (25), ESF (23) dan YS (29). Para pelaku mengira Bus dengan Nomor Polisi F 7950 AA merupakan Supporter Persija, karena rombongan umroh Bima Arya menggunakan syal berwarna orange yang persis seperti syal Jakmania.

Para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum , diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

Trending on Kabar Bogor