Menu

Dark Mode
P’ArC Juara Umum Kejurnas IPB Indoor 2025, Jadi Kado Emas Satu Dekade Panglima TNI Agus Subiyanto Ikut Berlari di “Panglima TNI Run 2025” Menkop: Pemerintah Percepat Proses Pencairan Kredit ke Kopdes Merah Putih Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya

Kabar Bogor

Sidang Sengketa Lahan Sentul Berlanjut

badge-check


					Sidang Sengketa Lahan Sentul Berlanjut Perbesar

lahan-sentulSidang sengketa lahan antara warga dengan PT. Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus berlanjut dan memasuki sidang ke-13 di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (12/12/2017).

Menurut Lava Sembada, kuasa hukum H Deni yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut,  perkara ini bermula pada penjualan lahan milik Purnama di Blok Rahong, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang seluas 7.500 meter persegi dengan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).

“Waktu itu, Oji dan Eman selaku pengamanan (PAM) PT. Sentul City menawarkan lahan kepada H.Deni seluas 7.500 meter persegi dengan harga Rp65.000 per meter yang diketahui milik Purnama. Namun, sebelum disanggupi, dipastikan dahulu bahwa lahan tidak bermasalah,” kata Lava.

Lava menambahkan, setelah Oji dan Eman menyatakan lahan itu tidak bermasalah,H. Deni kemudian membeli lahan tersebut dari Purnama. Tapi, dalam jual beli lahan itu tak utuh karena Eman ikut menjual lahan miliknya seluas 600 meter. Sehingga lahan yang dibeli H Deni menjadi 8.100 meter, dan secara sah kepemilikan lahan berpindah menjadi milik H Deni.

“Tiba-tiba pada tahun 2014, lahan tersebut diklaim oleh PT. Sentul City dan melaporkan H. Deni dengan dasar memiliki sertifikat seluas 2 hektar. Dari luas lahan 2 hektar, PT. Sentul City menderita kerugian sebesar Rp43 miliar seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nah, saat dipersidangan pihak Sentul kita tanya angka 43 miliar itu dari mana?, Apakah merupakan fakta atau asumsi, ternyata itu hanya asumsi. Sentul pun sudah jelas belinya Rp38 juta, dan itu hitungan Rp43 miliar dari mana. Kalau memang Sentul merasa dirugikan, ruginya dari mana sedangkan sertifikat dan lahan masih di kuasai di,” jelas Lava.

Lebih lanjut Lava menilai perkara ini terlalu dipaksakan, sehingga H. Deni dan Purnama ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun kenapa,  Eman yang notabene orang Sentul dan ikut menjual tanah tidak menjadi tersangka. H. Deni saat ini dianggap memberikan keterangan palsu, sebab lahan yang belinya 7.500 menjadi 8.100. Padahal jumlah itu ditambah dengan penjualan dari Eman seluas 600 meter. Luas 8.500 itu sudah hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan, siapa sebenarnya yang memasukan keterangan palsu, karena menurutnya luas lahan yang dituangkan dalam BAP itu hasil pengukuran BPN. “Yang memasukan keterangan itu ke dalam sertifikat itu, kan notaris atas dasar pengukuran BPN artinya itu hasil kerja aparat pemerintah resmi,” tuturnya.

Selama ini sejak 2002 tidak ada apa-apa lanjutnya, bahkan kleinnya bayar PBB. Namun 2014 tiba-tiba Sentul City mengklaim dengan alasan memiliki sertifikat. “Seharusnya gugat perdata dulu siapa sebenarnya pemiliknya, baru pidana, hal ini tidak diperhatikan samasekali dan saya sudah ajukan keberatan masalah itu,” tandasnya.

Saat disinggung soal kordinasi ke BPN, Lava mengatakan, bahwa pihak BPN memang bersedia memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi namun jika tidak ada titik temu perkara ini diserahkan ke ranah hukum.

Istri terdakwa Dwi Evianti mengungkapkan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan untuk suaminya dalam perkara ini. “Saya hanya menuntut keadilan, karena suami saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dari mulai kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga namun semua tidak diterima,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan

22 September 2025 - 18:58 WIB

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor

21 September 2025 - 19:27 WIB

Sekdakot Bogor Tekankan Pentingnya Monev Program Kwarcab Pramuka

21 September 2025 - 09:58 WIB

Trending on Kabar Bogor