Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Bogor

Sidang Sengketa Lahan Sentul Berlanjut

badge-check


					Sidang Sengketa Lahan Sentul Berlanjut Perbesar

lahan-sentulSidang sengketa lahan antara warga dengan PT. Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus berlanjut dan memasuki sidang ke-13 di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (12/12/2017).

Menurut Lava Sembada, kuasa hukum H Deni yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut,  perkara ini bermula pada penjualan lahan milik Purnama di Blok Rahong, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang seluas 7.500 meter persegi dengan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).

“Waktu itu, Oji dan Eman selaku pengamanan (PAM) PT. Sentul City menawarkan lahan kepada H.Deni seluas 7.500 meter persegi dengan harga Rp65.000 per meter yang diketahui milik Purnama. Namun, sebelum disanggupi, dipastikan dahulu bahwa lahan tidak bermasalah,” kata Lava.

Lava menambahkan, setelah Oji dan Eman menyatakan lahan itu tidak bermasalah,H. Deni kemudian membeli lahan tersebut dari Purnama. Tapi, dalam jual beli lahan itu tak utuh karena Eman ikut menjual lahan miliknya seluas 600 meter. Sehingga lahan yang dibeli H Deni menjadi 8.100 meter, dan secara sah kepemilikan lahan berpindah menjadi milik H Deni.

“Tiba-tiba pada tahun 2014, lahan tersebut diklaim oleh PT. Sentul City dan melaporkan H. Deni dengan dasar memiliki sertifikat seluas 2 hektar. Dari luas lahan 2 hektar, PT. Sentul City menderita kerugian sebesar Rp43 miliar seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nah, saat dipersidangan pihak Sentul kita tanya angka 43 miliar itu dari mana?, Apakah merupakan fakta atau asumsi, ternyata itu hanya asumsi. Sentul pun sudah jelas belinya Rp38 juta, dan itu hitungan Rp43 miliar dari mana. Kalau memang Sentul merasa dirugikan, ruginya dari mana sedangkan sertifikat dan lahan masih di kuasai di,” jelas Lava.

Lebih lanjut Lava menilai perkara ini terlalu dipaksakan, sehingga H. Deni dan Purnama ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun kenapa,  Eman yang notabene orang Sentul dan ikut menjual tanah tidak menjadi tersangka. H. Deni saat ini dianggap memberikan keterangan palsu, sebab lahan yang belinya 7.500 menjadi 8.100. Padahal jumlah itu ditambah dengan penjualan dari Eman seluas 600 meter. Luas 8.500 itu sudah hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan, siapa sebenarnya yang memasukan keterangan palsu, karena menurutnya luas lahan yang dituangkan dalam BAP itu hasil pengukuran BPN. “Yang memasukan keterangan itu ke dalam sertifikat itu, kan notaris atas dasar pengukuran BPN artinya itu hasil kerja aparat pemerintah resmi,” tuturnya.

Selama ini sejak 2002 tidak ada apa-apa lanjutnya, bahkan kleinnya bayar PBB. Namun 2014 tiba-tiba Sentul City mengklaim dengan alasan memiliki sertifikat. “Seharusnya gugat perdata dulu siapa sebenarnya pemiliknya, baru pidana, hal ini tidak diperhatikan samasekali dan saya sudah ajukan keberatan masalah itu,” tandasnya.

Saat disinggung soal kordinasi ke BPN, Lava mengatakan, bahwa pihak BPN memang bersedia memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi namun jika tidak ada titik temu perkara ini diserahkan ke ranah hukum.

Istri terdakwa Dwi Evianti mengungkapkan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan untuk suaminya dalam perkara ini. “Saya hanya menuntut keadilan, karena suami saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dari mulai kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga namun semua tidak diterima,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

Trending on Kabar Bogor