Menu

Dark Mode
Qualcomm Snapdragon 8 Gen 5 Resmi, Chip “Non-Elite” untuk HP Flagship Murah Intel Pastikan Core Ultra Series 3 Panther Lake Segera Rilis Durasi Instagram Reels Kini Makin Lama, Maksimal 20 Menit Apple PHK Karyawan, Aksi Korporasi Langka Prototipe Gadget AI Pengganti Smartphone Sudah Jadi, OpenAI Siap Rilis Segera Ajak Wartawan Menabung untuk Masa Depan, Anggota PWI Kota Bogor Jadi Nasabah Bank Kota Bogor

Kabar Bogor

Adem Gugat KPU

badge-check


					Adem Gugat KPU Perbesar

IMG-20171207-WA0010Paska penyerahan berkas dukungan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor dari jalur perseorangan atau independen, (Adem) Ade Mashudi dan Linda Darlinah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Sidang perdana gugatan pasangan calon ini berlangsung di Kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Kamis (7/12/2017).

Menurut cawalkot Ade Mashudi, agenda sidang perdana ini penyampaian berkas gugatan dari pemohon. “Kami masih belum menerima hasil pleno KPU tentang penetapan jumlah syarat dukungan yang kami serahkan ke KPU. Di sidang tadi kami sampaikan bahwa hasil dari KPU tidak sesuai dengan data yang kami upload ke Sistim Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah mencukupi kouta minimal,” jelas Ade didampingi calon wakilnya Linda Darlina.

Ade menambahkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen syarat dukungan berjumlah 51.048 suara. Namun hasil perhitungan verifikasi yang dilakukan KPU untuk jumlah dukungan (B1-KWK) sebanyak 46.593, sedangkan KTP 43.075.

“Ada beberapa di kelurahan yang miss didukungan dan miss KTP, bahkan ada yang nol samasekali. Saya merasa ini tidak masuk akal karena kita melakukan print out dari server kita sudah sesuai. Inilah dasar gugatan kami di Panwaslu. Kami berharap Panwaslu dan KPU menemukan kesepakatan, kemudian membatalkan keputusan KPU tentang hasil perhitungan verifikasi dokumen syarat dukungan. Kami berharap juga lolos ,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elia Mau mengatakan, sidang ini terkait pengaduan dari pasangan Ade Mashudi dan Linda Darlinah yang tidak menerima atas keputusan yang dikeluarkan KPU.

“Sidang kali  ini hanya proses penyampaian berkas pengaduan dari pemohon. Dan sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari KPU Kota Bogor akan dilaksanakan pada Sabtu (9/12) jam 10 pagi. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujarnya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ajak Wartawan Menabung untuk Masa Depan, Anggota PWI Kota Bogor Jadi Nasabah Bank Kota Bogor

26 November 2025 - 08:59 WIB

Percepat Penurunan Stunting,Pemkot Bogor Rapat Koordinasi TPPS III dan Launching Bogor Besti

25 November 2025 - 10:45 WIB

Apresiasi GATI Tingkat Jabar 2025, Kota Bogor Raih 3 Penghargaan Terbaik

24 November 2025 - 10:26 WIB

Tinjau Takesi, Wamen LH Apresiasi Pengolahan Sampah di Kota Bogor

23 November 2025 - 16:37 WIB

Percepat Penanggulangan TBC, Pemkot Susun RAD 2025–2029

18 November 2025 - 20:57 WIB

Trending on Kabar Bogor