Menu

Dark Mode
Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya! Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

Headline

BNNK Bogor Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

badge-check


					BNNK Bogor Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Perbesar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK) berhasil menangkap 3 pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Ketiga pengedar tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda di daerah Bogor Barat.

“Barang bukti yang disita dari JI antara lain Shabu seberat 417,52 gram. JI yang diduga terkait jaringan narkotika internasional itu mengedarkan shabu secara langsung dan melalui media sosial miliknya. Shabu yang dijual dipecah dalam bungkusan kecil,” kata Nugraha kepada wartawan.

Nugraha menambahkan, JI ditangkap pukul 21.00 di Perum Curug Sari Agung Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

“Kami dapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar Yasmin. Di salahsatu tempat makan di daerah Yasmin, petugas langsung melakukan penangkapan.Namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah digeledah di rumahnya ditemukan 1 tas hitam berisi 417,52 gran Shabu ” jelasNugraha.

Sementara itu tersangka RS dan ML ditangkap di depan minimarket di Desa Leuweung Kolot Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Petugas melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka. Di celana ML ditemukan satu paket ganja kecil di dalam bungkus rokok. Sedangkan di tangan RS tidak ditemukan barang bukti.

tonton videonya:

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=Y854DJ9PGZk” autoplay=”yes”]

“Kami lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kandang ayam di Kp Ciaruten Cibungbulang Kabupaten Bogor ditemukan 6 paket ganja bungkus kecil dan 11 paket Shabu,” kata Nugraha.

Khusus tersangka JI lanjut Nugraha dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor