Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

MoU Baranangsiang, Bukan Personal

badge-check

BELUM adanya kejelasan dari Walikota Bogor Bima Arya soal optimalisasi terminal Banarangsiang sejak 3 tahun lalu, membuat pihak ketiga PT Pancatama Grahatama Indonesia (PGI) gerah. Terlebih tersiar kabar akan dibatalkannya MoU antara Pemkot (saat itu ditandatangani Walikota Diani Budiarto) dan PT PGI.

‎”Kami (PT PGI) sudah memenuhi permintaan revisi desain sesuai keinginan wali kota (Bima Arya), namun sampai sekarang belum ada keputusan apa-apa.Namun demikian, kami akan tetap memenuhi kewajiban sesuai MoU. Tapi jika pahitnya dibatalkan, maka ada konsekwensi hukumnya,” jelas Firman Dwinanto, Corporate Secretary PT. PGI.

Menurut Firman, perjanjian kerjasama ini bukan milik pribadi walikota (Bima Arya, red), ini antar institusi Pemerintah Kota Bogor dengan lembaga badan hukum.

“Kami harap jangan menjadi like or dislike secara pribadi atau personal, apalagi yang dikerjasamakan juga barang/aset milik daerah, bukan milik pribadi. Secara institusi kerjasama ini harus jalan terus. Karena ini menyangkut konsistensi dan wibawa Pemkot Bogor. Terlebih kami sudah mengantungi semua izin, dan seluruh izin atas nama Pemkot Bogor cq PT PGI. Tapi kami yakin Pemkot Bogor  punya nita baik untuk melindungi investor,” katanya.

“PT. PGI juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengagalkan kerjasama ini sejak awal. Bisa saja diduga ada motif persaingan usaha tidak sehat.

Apabila ada maka jelas melanggar undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kalau proyek ini sampai gagal karena by design,  PT. PGI akan kejar sampai ke lubang semut pihak-pihak yang membekingi atau turut mengompori pembatalan itu,” tandasnya.

Firman menegaskan MoU PT. PGI dan Pemkot Bogor legal dari kacamata hukum. Semua persyaratan sudah dipenuhi sampai terakhir dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, i pihaknya tidak ragu sedikitpun melawan apabila ada yang berani membatalkan.

“Sebagai ilustrasi, kadang ada orang yang secara liar menghuni kolong jembatan ditertibkan saja mereka melawan. Apalagi kami yang sudah mempunyai legalitas lengkap dan sudah melaksanakan seluruh kewajiban kami, pasti kami akan melawan dan mempertahankan hak kami. Hak kami dilindungi oleh hukum,” paparnya.AP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline